OPINI: MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
PUTRI AGENG ANJANI, S.H.Â
13223000015
PENEMUAN HUKUM ADAT HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM BARAT: STUDI KASUS PUTUSAN SENGKETA TANAH ADAT DI PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Mtw
POSISI KASUS
Common law adalah sumber hukum yang darinya hakim dapat menemukan hukum yang dapat diterapkan. Common law merupakan pengetahuan yang diperoleh dari alat berupa akal. Sebagaimana dijelaskan oleh Koesno dan Jojo Digoeno, hakim menggunakan penalaran deduktif dalam temuannya di common law. Esai ini berupaya mengeksplorasi bagaimana akal berperan dalam kesimpulan common law yang dicapai oleh hakim MA . Selain itu juga akan ditentukan apakah menggunakan penelitian perspektif permikiran hukum barat ini menguraikan peran hakim dalam penerapan hukum barat sebagai putusannya ketika membuat temuan common law. Menurut Marmata, dalam perspektif pemikiran hukum Barat, hukum adat adalah sesuatu yang keberadaannya dapat dibuktikan (secara positif) dan dapat diamati (Simarmata 2018: 473). Dalam sudut padang ideologi hukum Barat, bentuk-bentuk hukum adat dinyatakan dalam perkara-perkara dan putusan-putusan yang membuktikan adanya hukum adat (Simarmata 2018: 473). Majelis menyimpulkan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik penggugat, diambil dari Eban pada tahun 2012 yang merupakan tanah adat berdasarkan kasus hukum MA. Mewakili bukti dokumenter, keterangan dan keterangan ahli; Keputusan MK Peraturan daerah. konsep hukum umum. Dan untuk mengajar. Perkara hukum yang dikutip majelis hakim adalah perkara MA RI Nomor 10/SIP/1983 tanggal 3 Mei 1983 dengan fokus pada "hanya penguasaan tanpa bukti tanah sengketa. "Perjanjian ini mempunyai dasar hukum karena tidak dapat dibuktikan bahwa pihak-pihak yang terlibat adalah pemilik barang."
Alat bukti yang menjadi dasar hukum hak penggugat untuk menguasai obyek sengketa merupakan berupa sebuah salinan surat bukti/pernyataan hak guna tanah adat tanggal 25 Oktober 1987 dengan atas nama Eban yang menguraikan terkait batas-batasnya. bangsa. Sungai Parau; salinan surat pernyataan pemberian tanah adat kepada wilayah Parau dari Eban yang diperuntukkan sebagai pemberi hibah kepada Yasaya Nyanya atau pemohon tertanggal 5 Juli 2008 yang menjelaskan batas-batas tanah adat yang diberikan di wilayah Sungai Parau; Sertifikat atas nama Abayani tanggal 20 Februari 2013; dan sertifikat hak guna tanah no. 17/DKA/LH/I/2013 tanggal 20 Februari 2013.
Kemudian, bukti surat tersebut diperkuat dengan keterangan saksi sehingga saat ini makam Eban masih berada di lokasi yang sama dengan makam Sulur oleh Tumenggung. Berdasarkan keterangan saksi, Eban memiliki sertifikat hak guna tanah dan stempel prosedur tertanggal 2005 terkait sengketa tersebut. Belakangan diketahui bahwa Eban telah menghibahkan tanah sengketa tersebut kepada penggugat. Saksi (Abayani) menjelaskan bahwa sebagai Demang Kecamatan Lahei membantu menyiapkan dan menandatangani sertifikat atas nama Abayani tanggal 20 Februari 2013 dan sertifikat tanah berdasarkan Peraturan No. 17/DKA/LH/I/2013 20 Februari 2013.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa peraturan negara dan pengakuan common law ada di Kalimantan Tengah. Pengaturan dan pengakuan negara tersebut tertuang dalam Putusan MK Â Nomor 35/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa pengelolaan hutan oleh negara selalu memperhatikan hak-hak masyarakat lokal berdasarkan hukum adat. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Adat di Kalimantan Tengah. Di dalam nya mengakui secara jelas mengenai hak-hak tradisional disetiap daerah Kalimantan tengah.
Untuk menjelaskan hukum adat di bidang pertanahan, majelis hakim mengacu pada konsep bahwa hukum adat pertanahan merupakan perpaduan antara agama dan alam, dimulai dari sudut pandang masyarakat Indonesia dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hubungan antara individu dan masyarakat, negara selalu diutamakan. Untuk mendukung gagasan tersebut, sekelompok hakim ditahun 2014 merujuk pada teori Soepomo (dikutip dalam Soesangobeng 2003). Soepomo menjelaskan bahwa menurut hukum adat, masyarakat tidak terisolasi, bebas dari segala ikatan, atau hanya mementingkan kesejahteraannya sendiri, melainkan sebagai anggota. Dalam hukum adat, tanah dianggap sebagai benda spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan antar manusia. Walaupun dunia dan manusia berbeda wujud dan identitasnya, namun mereka merupakan satu kesatuan yang utuh, dan saling mempengaruhi dalam skala besar (makrokosmos) dan skala kecil (mikrokosmos) dalam tatanan alam abadi (alam semesta). . Dunia mengacu pada segala sesuatu yang ada di bumi, berpusat di sekitar manusia, seperti air, udara, dan sumber daya alam, yang terhubung dengan roh-roh dunia yang tidak terlihat. Catatan bunuh diri Soepomo dirujuk juri dalam artikel Hermann Soesangoven (Soesangoven 2003).
Majelis Hakim sepakat bahwa hukum umum berlaku dalam perselisihan ini. Berdasarkan keterangan ahli bahwa hakikat hukum adat yang masih berlaku di wilayah Kalimantan Tengah keberadaan masyarakat Deman di wilayah tersebut, termasuk hak atas tanah. Secara terpisah, dalam upacara adat Ningal, ketika Salamander Energy (Bankanai) Ltd. (terdakwa saya) menyumbangkan dana untuk upacara adat Ningal kepada kurang lebih 200 juta jiwa, pihak adat tersebut ternyata masih mempengaruhi pokok permasalahan hukum. Rp 37.000.000,00 (Rp 30 juta). Menurut juri, masuknya RUU tentang ritual adat Ngaru menunjukkan bahwa para terdakwa secara terbuka mengakui bahwa hukum budaya yang berkaitan dengan pokok sengketa masih ada.
ANALISA KASUS Â DALAM PEMIKIRAN HUKUM BARAT
Â
Teori hukum Barat bersifat positivis dan memandang hukum sebagai suatu proses klasifikasi atau pengaturan. Pendapat hukum adalah proses yang digunakan hakim untuk menentukan hukum. Pertimbangan hukum dimungkinkan karena hukum merupakan suatu sistem dengan aturan-aturan dan pelaksanaan aturan-aturan tersebut memerlukan interpretasi (Raz 2009, 204). Dalam sistem hukum yang bersifat hierarkis, keabsahan setiap asas ditentukan berdasarkan asas yang lebih tinggi derajatnya, termasuk perbuatan hukum yang diperbolehkan berdasarkan asas hukum tersebut, sebagaimana terdapat dalam putusan pengadilan (Wacks 2006). : 32-34; 1980). , 62). Munzer menjelaskan bahwa nilai-nilai yang mengukur legitimasi nilai antara lain dapat berasal dari otoritas dan budaya (Munzer 1972: 65). Hakim menjelaskan bahwa kewenangan dalam tradisi ini merupakan gambaran keadaan di mana suatu perbuatan hukum diharapkan dapat dinyatakan sah (Mnzer 1972: 65). Dalam hukum internasional, prinsip dan hukum adalah metode yang membantu menentukan hukum yang berlaku ketika definisi dalam perjanjian internasional, kebiasaan nasional, dan prinsip hukum umum tidak mencukupi. Oleh karena itu, doktrin hukum dan hukum kasus dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku pada suatu perkara (Peil 2012, 141).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Tewe, sekelompok hakim merujuk pada putusan MK, peraturan daerah, dan peraturan gubernur untuk menentukan hak masyarakat hukum adat atas tanah adat. Untuk menjelaskan hukum adat dalam kaitannya dengan pokok sengketa, salah satu hakim mengajukan gagasan bahwa tanah adat merupakan penghubung antara agama dan doktrin yang diungkapkan oleh Soepomo terkait hungan tanah dengan manusia, yaitu antara agama dan tanah. agama disebutkan. . seks. Konsep hukum budaya bersifat religius, dan ajaran dalam hukum budaya bahwa hubungan manusia dengan tanah bersifat religius merupakan salah satu contoh penerapan hukum budaya dalam sengketa. . Juri mengatakan hukum adat masih berlaku ketika melihat praktik budaya Ningal yang mencerminkan sifat keagamaan dalam hubungan masyarakat dengan tanah. dan adanya tuntutan sebagai pemimpin adat yang mengkoordinasikan pengelolaan lahan masyarakat.
Hakim negara barat menggunakan konsep-konsep dari teori hukum Barat untuk meninjau hukum umum. Common law ditemukan dalam kasus hukum, doktrin hukum, dan opini. Validitas penerapan common law muncul dari kesesuaian praktik hukum dan common law dengan hukum, doktrin, dan ideologi. Akal sehat membantu hakim menentukan apa yang dimaksud dengan hukum umum. Namun pada dasarnya, common law adalah hukum yang hidup dan berkembang seiring berkembangnya masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan teori hukum Barat mengarah pada berkembangnya common law yang jauh dari kenyataan. Karena apa yang kita lihat dalam bidang ini hanya akan dipertimbangkan jika hakim mengikuti ketentuan/asas common law dan hukum menyetujui/mendukungnya. otoritas. , teori dan teori. Sebagai contoh perkembangan tertentu Hukum adat Minangkabau dimana ibu ahli waris memberikan hak mengadili kepada keponakannya. Hakim tidak menyangka akan melakukan upaya hukum terhadap perempuan terhadap saudara sepupunya mempertimbangkan kekosongan hukum oleh peraturan adat  Minangkabau yang terdapat dalam pendapat dan kewenangan MA. Atas dasar itulah hakim menyelesaikan sengketa hukum adat dengan memperhatikan perkembangan hukum di masyarakat dalam mengambil keputusan; agar putusan pengadilan konsisten dengan undang-undang yang ada dan diterapkan di masyarakat, seperti pembangunan komunitas adat yang memberikan perempuan lebih banyak akses terhadap keadilan. Perubahan common law yang tepat antara laki-laki dan perempuan perlu dipertimbangkan oleh hakim pengadilan negeri agar dapat dikembangkan common law yang memenuhi kebutuhan pemahaman keadilan yang memadai di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H