ANALISA KASUS Â DALAM PEMIKIRAN HUKUM BARAT
Â
Teori hukum Barat bersifat positivis dan memandang hukum sebagai suatu proses klasifikasi atau pengaturan. Pendapat hukum adalah proses yang digunakan hakim untuk menentukan hukum. Pertimbangan hukum dimungkinkan karena hukum merupakan suatu sistem dengan aturan-aturan dan pelaksanaan aturan-aturan tersebut memerlukan interpretasi (Raz 2009, 204). Dalam sistem hukum yang bersifat hierarkis, keabsahan setiap asas ditentukan berdasarkan asas yang lebih tinggi derajatnya, termasuk perbuatan hukum yang diperbolehkan berdasarkan asas hukum tersebut, sebagaimana terdapat dalam putusan pengadilan (Wacks 2006). : 32-34; 1980). , 62). Munzer menjelaskan bahwa nilai-nilai yang mengukur legitimasi nilai antara lain dapat berasal dari otoritas dan budaya (Munzer 1972: 65). Hakim menjelaskan bahwa kewenangan dalam tradisi ini merupakan gambaran keadaan di mana suatu perbuatan hukum diharapkan dapat dinyatakan sah (Mnzer 1972: 65). Dalam hukum internasional, prinsip dan hukum adalah metode yang membantu menentukan hukum yang berlaku ketika definisi dalam perjanjian internasional, kebiasaan nasional, dan prinsip hukum umum tidak mencukupi. Oleh karena itu, doktrin hukum dan hukum kasus dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku pada suatu perkara (Peil 2012, 141).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Tewe, sekelompok hakim merujuk pada putusan MK, peraturan daerah, dan peraturan gubernur untuk menentukan hak masyarakat hukum adat atas tanah adat. Untuk menjelaskan hukum adat dalam kaitannya dengan pokok sengketa, salah satu hakim mengajukan gagasan bahwa tanah adat merupakan penghubung antara agama dan doktrin yang diungkapkan oleh Soepomo terkait hungan tanah dengan manusia, yaitu antara agama dan tanah. agama disebutkan. . seks. Konsep hukum budaya bersifat religius, dan ajaran dalam hukum budaya bahwa hubungan manusia dengan tanah bersifat religius merupakan salah satu contoh penerapan hukum budaya dalam sengketa. . Juri mengatakan hukum adat masih berlaku ketika melihat praktik budaya Ningal yang mencerminkan sifat keagamaan dalam hubungan masyarakat dengan tanah. dan adanya tuntutan sebagai pemimpin adat yang mengkoordinasikan pengelolaan lahan masyarakat.
Hakim negara barat menggunakan konsep-konsep dari teori hukum Barat untuk meninjau hukum umum. Common law ditemukan dalam kasus hukum, doktrin hukum, dan opini. Validitas penerapan common law muncul dari kesesuaian praktik hukum dan common law dengan hukum, doktrin, dan ideologi. Akal sehat membantu hakim menentukan apa yang dimaksud dengan hukum umum. Namun pada dasarnya, common law adalah hukum yang hidup dan berkembang seiring berkembangnya masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan teori hukum Barat mengarah pada berkembangnya common law yang jauh dari kenyataan. Karena apa yang kita lihat dalam bidang ini hanya akan dipertimbangkan jika hakim mengikuti ketentuan/asas common law dan hukum menyetujui/mendukungnya. otoritas. , teori dan teori. Sebagai contoh perkembangan tertentu Hukum adat Minangkabau dimana ibu ahli waris memberikan hak mengadili kepada keponakannya. Hakim tidak menyangka akan melakukan upaya hukum terhadap perempuan terhadap saudara sepupunya mempertimbangkan kekosongan hukum oleh peraturan adat  Minangkabau yang terdapat dalam pendapat dan kewenangan MA. Atas dasar itulah hakim menyelesaikan sengketa hukum adat dengan memperhatikan perkembangan hukum di masyarakat dalam mengambil keputusan; agar putusan pengadilan konsisten dengan undang-undang yang ada dan diterapkan di masyarakat, seperti pembangunan komunitas adat yang memberikan perempuan lebih banyak akses terhadap keadilan. Perubahan common law yang tepat antara laki-laki dan perempuan perlu dipertimbangkan oleh hakim pengadilan negeri agar dapat dikembangkan common law yang memenuhi kebutuhan pemahaman keadilan yang memadai di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H