Mohon tunggu...
Putria adelia rahma
Putria adelia rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Fotografi, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Internal dan Eksternal Penguat PGRI

20 Juli 2024   16:15 Diperbarui: 20 Juli 2024   16:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdirinya organisasi PGRI di Indonesia tidak terlepas dari usaha tak kenal lelah para guru.Ini terjadi pada tahun 1912. Pada masa Hindia Belanda, guru-guru Hindia Belanda mendirikan Persatuan Guru Hindia Belanda yang kemudian berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia pada tahun 1932. Perubahan besar ini terjadi terutama pada tanggal 23 dan 25. Konferensi guru diadakan pada bulan November 1845 yang berujung pada berdirinya organisasi PGRI. Terbentuknya organisasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antar guru dalam menyikapi aspirasi dan tantangannya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebuah organisasi yang baru didirikan, bangga akan kemandiriannya dan non-politik. Ini menyambut individu dari semua lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang pendidikan, kedudukan profesional, tempat kerja, gender, keyakinan agama, dan faktor relevan lainnya.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berfungsi sebagai wadah bagi guru dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan jaringan yang luas dan jangkauan yang luas, organisasi PGRI telah kokoh berdiri di Indonesia. Namun sektor pendidikan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain kurangnya otonomi guru dalam praktik profesionalnya, sehingga berdampak pada menurunnya standar pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan terlihat dari permasalahan terkait kurikulum, kualitas dan kapasitas pendidik, serta kemampuan kepemimpinan di semua tingkatan. Mengatasi tantangan-tantangan tersebut masih menjadi tugas besar bagi organisasi PGRI.

Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Sistem pendidikan di Indonesia dirundung berbagai permasalahan yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan. Permasalahan tersebut antara lain pengelolaan pendidikan yang belum memadai, kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antara perkotaan dan pedesaan, dukungan pemerintah yang belum memadai, keyakinan masyarakat yang sudah ketinggalan jaman, kesenjangan kualitas sumber daya pendidikan, dan belum memadainya standar evaluasi pembelajaran. Faktor-faktor ini secara kolektif berkontribusi terhadap rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, yang menyebabkan penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Sebagai anggota inti asosiasi profesiguru PGRI, guru yang berkualitas dan bertanggung jawab merupakan penopang terpenting keberhasilan pendidikan, dan hasil pelatihannya menjadi landasan pengembangan profesi.Oleh karena itu diperlukan tekad, semangat dan semangat juang, kohesi sosial organisasi, peningkatan kualifikasi dan keterampilan profesional, serta tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional pendidikan.Sebagai organisasi profesi, gerak PGRI adalah memperhatikan profesionalisme guru agar dapat menunaikan tugas dan melaksanakan hak-haknya yang merupakan unsur penting bagi kemajuan pendidikan. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan


PGRI berperan strategis dalam melakukan reformasi pendidikan nasional bagi anggotanya. PGRI mempunyai peranan dan tanggung jawab yang penting dalam upaya mewujudkan dan melindungi hak asasi manusia, kehormatan dan harkat dan martabat guru, khususnya yang berkaitan dengan aspek profesi dan kesejahteraannya.Profesi guru merupakan suatu keistimewaan tersendiri yang tentunya tidak dapat dimiliki oleh semua orang, melainkan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang terpelajar yang siap bekerja di bidang pendidikan. Dari pernyataan di atas terlihat bahwa menurut Bab 3 Pasal 7 UU Guru dan Dosen, seseorang yang berprofesi sebagai guru adalah anggota organisasi profesi PGRI yang menyediakan wadah/tempat untuk menunjang tugas mengajar dan profesi yang diharapkan guru.

Jika dicermati sejarah organisasi PGRI, terlihat bahwa organisasi ini merupakan organisasi mapan yang sudah berdiri sejak lama. asal usul organisasi ini dapat ditelusuri kembali ke awal mulanya. PGRI diharapkan berkembang menjadi perkumpulan pendidik, kesatuan guru, wadah penyalur aspirasi, wadah pembela hak dan kesejahteraan, serta lembaga yang bertanggung jawab melindungi kepentingan guru di bidang profesi hukum. Perjuangan internal untuk hak asasi manusia dan perlindungan martabat guru, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan profesional mereka, masih merupakan tanggung jawab yang serius.
Berikut beberapa faktor Penguat dari PGRI

Faktor Internal 

  • Kepemimpinan yang kuat

Pemilihan ketua umum dan ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) di semua tingkatan berdampak besar terhadap kinerja organisasi. Tanggung jawab utama pemimpin dan pengurus antara lain merekrut anggota, mengelola biaya, serta memperjuangkan kesejahteraan guru, melindungi dan memberdayakan guru,  serta mengelola unit usaha. PGRI harus mampu melahirkan kader pemimpin yang mempunyai kemampuan dan integritas yang tidak hanya melestarikan warisan agung, namun juga melahirkan ide-ide dan program-program baru yang sejalan dengan perkembangan saat ini.Keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kreativitas dan kemampuannya mempertahankan warisan yang baik, namun juga dari kemampuannya mempersiapkan dan menghasilkan kader pemimpin masa depan. Pemimpin yang baik tidak dinilai  dari berapa lama ia berkuasa, tapi dari kader yang ia persiapkan.

  • Pelatihan Kualitas guru guru

Untuk meningkatkan profesionalisme pada guru, mereka perlu menjalani pelatihan dan kursus. Contohnya seperti melatih model pembelajaran, membuat bahan ajar, mengembangkan kurikulum, dan membuat bahan ajar. Melalui pelatihan ini, guru memiliki akses terhadap informasi dan metode pengajaran baru di ujung jari mereka, sehingga meningkatkan kemampuan dan motivasi mereka dalam menyelesaikan tugas mereka. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu guru  meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerjanya

Eksternal

  • Dukungan Pemerintah 

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah membentuk forum kolaboratif yang mempertemukan seluruh komponen lembaga sipil negara, termasuk guru, yang terlibat dalam organisasi PGRI. Forum ini kemudian dikenal dengan nama Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia). Perkembangan konsep Forum Korpri  merupakan gagasan Mayjen Amir Makmud selaku Menteri Dalam Negeri (Mendaguri) untuk mempertemukan seluruh PNS dalam satu forum. Biasanya, upaya PGRI  diarahkan ke DPR yang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk memperjelas nasib penerima beasiswa. Anggota PGRI  Ridwan Kamil mengatakan, Nanti DPR akan menghubungi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk memperjelas nasib para relawan tersebut.

  • Mempunyai LKBH di Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain: Secara umum, LKBH PGRI memberikan bantuan hukum berdasarkan kewajiban profesional anggotanya. Namun kami juga memberikan bantuan hukum kepada anggota profesional maupun non profesional dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Ketua LKBH PGRI melalui Ketua Distrik PGRI. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma, kecuali jika non-profesional. Kantor LKBH PGRI memberikan nasihat hukum gratis melalui telepon atau surat, meskipun segala biaya selain biaya pengacara dan biaya perjalanan menjadi tanggung jawab pelapor. LKBH PGRI juga  memberikan nasihat hukum gratis.

  • Rekrutmen ASN P3k

Pembukaan Peluang Seleksi Guru ASN PPPK merupakan upaya memberikan kesempatan yang adil bagi guru relawan yang berkualitas untuk memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah memberikan kesempatan kepada: orang 1) Guru honorer  sekolah negeri dan swasta (termasuk mantan guru  honorer kategori II yang belum pernah lolos seleksi CPNS atau PPPK) 2 Guru pendidikan dasar yang terdaftar di Data  dan Guru, lulusan pendidikan profesi yang tidak sedang berprofesi guru mempunyai kesempatan menjadi PNS atau PNS dengan kontrak kerja. Jenis pekerjaan ini menawarkan berbagai keuntungan seperti gaji tetap, tunjangan,  jaminan pensiun, dan tentunya tunjangan yang l ebih baik. Selain itu, guru yang berstatus ASN atau P3K mempunyai jaminan kerja yang lebih baik dibandingkan  guru yang dibayar atau dikontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun