Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain: Secara umum, LKBH PGRI memberikan bantuan hukum berdasarkan kewajiban profesional anggotanya. Namun kami juga memberikan bantuan hukum kepada anggota profesional maupun non profesional dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Ketua LKBH PGRI melalui Ketua Distrik PGRI. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma, kecuali jika non-profesional. Kantor LKBH PGRI memberikan nasihat hukum gratis melalui telepon atau surat, meskipun segala biaya selain biaya pengacara dan biaya perjalanan menjadi tanggung jawab pelapor. LKBH PGRI juga  memberikan nasihat hukum gratis.
- Rekrutmen ASN P3k
Pembukaan Peluang Seleksi Guru ASN PPPK merupakan upaya memberikan kesempatan yang adil bagi guru relawan yang berkualitas untuk memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah memberikan kesempatan kepada: orang 1) Guru honorer  sekolah negeri dan swasta (termasuk mantan guru  honorer kategori II yang belum pernah lolos seleksi CPNS atau PPPK) 2 Guru pendidikan dasar yang terdaftar di Data  dan Guru, lulusan pendidikan profesi yang tidak sedang berprofesi guru mempunyai kesempatan menjadi PNS atau PNS dengan kontrak kerja. Jenis pekerjaan ini menawarkan berbagai keuntungan seperti gaji tetap, tunjangan,  jaminan pensiun, dan tentunya tunjangan yang l ebih baik. Selain itu, guru yang berstatus ASN atau P3K mempunyai jaminan kerja yang lebih baik dibandingkan  guru yang dibayar atau dikontrak.