Menurut Soeharsono Sagir, kebijakan moneter menunjuKkan kemampuan bank Indonesia sebagai bank sentral untuk mencapai sasaran tunggalnya, yakni mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah (inflasi serta nilai tukar rupiah terkendali). Dan menurut Muana Nanga, kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter dengan cara mengendalikan jumlah uang yang beredar serta tingkat suku bunga untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat serta mengurangi ketidakstabilan ekonomi.
Jadi dapat dirangkum, kebijakan moneter merupakan serangkaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga jumlah uang yang beredar agar dapat mencapai stabilitas ekonomi, kegiatan ini nantinya dibantu oleh bank sentral. Bank sentral selaku pemegang otoritas moneter tentunya berperan penting dalam menjaga kestabilan ekonomi ini. Sebab, apabila jumlah uang yang dicetak dan diedarkan oleh pemerintah terlalu banyak, maka akan berdampak pada penurunan nilai mata uang sehingga akan menimbulkan inflasi. Maka dari itu perlunya pengedaran jumlah uang yang tepat agar mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.
Dalam suatu kebijakan tentunya terdapat instrumen-instrumen yang menjadi pelengkapnya. Di Indonesia sendiri terdapat dua prinsip kebijakan moneter, yaitu kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter islam. Umumnya Kebijakan moneter yang berprinsip konvensional mengandung unsur-unsur bunga di dalam nya, yang mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Maka dari itu mari kita lihat perbedaan yang ada dalam instrumen moneter berdasarkan kedua prinsip tersebut:
Instrumen Kebijakan Moneter konvensional
1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Policy)
kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat berharga milik pemerintah yang bertujuan untuk mengendalikan uang yang beredar.Â
2. Kebijakan Diskonto (Discount Policy)
kebijakan ini dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bank umum.Â
3. Kebijakan Cadangan Kas Negara (Cash Ratio Policy)
kebijakan ini dilakukan dengan menetapkan jumlah minimum yang harus ada pada bank yang nantinya akan menjadi persediaan bersih bank tersebut.Â
4. Kebijakan Kredit Selektif