Mohon tunggu...
Valentina Putri Aulia
Valentina Putri Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Menaikkan Target PDB 2023! Apa Tantangan yang Akan Dihadapi??

11 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 11 Januari 2023   08:07 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah Indoneaia memperkirakan nominal Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia akan naik dari angka Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9 triliun pada 2023.


Perkiraan nominal pada 2023 pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan nominal PDB tahun ini sekitar Rp18.000 triliun.
Berbarengan dengan itu, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 sebesar 5,3 persen dengan tingkat inflasi sebesar 3,6 persen.


Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan bahwa perkiraan PDB nominal pada 2023 tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan pertumbuhan PDB nominal pada tahun-tahun sebelumnya.


Pada tahun 2022, dengan asumsi nominal PDB mencapai Rp18.000, maka pertumbuhan hanya sebesar 6 persen dari penerapan  pertumbuhan PDB nominal pada tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp16.970 triliun.


Bahkan, data PDB nominal sejak tahun 2018 belum pernah mencapai pertumbuhan 2 digit.
Menurut Bapak Yusuf,  basis dasar perhitungan nominal PDB  menjadi lebih rendah akibat adanya pandemi Covid-19. Namun, untuk meraih pertumbuhan 2 digit, diperlukan upaya yang lebih besar.


"Artinya cara yang akan digunakan pemerintah tidak boleh seperti cara-cara yang telah digunakan sebelumnya, harus ada terobosan. Misalnya, kalau berbicara mengenai konsumsi rumah tangga, kita tidak bisa berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga melonjak jika sumber pendapatan yang mereka dapatkan tidak mengalami peningkatan," saut Bapak Yusuf.


Pada konsumsi rumah tangga, Bapak Yusuf berpendapat perlu ada terobosan, yaitu dengan meningkatkan upah pekerja, salah satunya dengan adanya program upgrade skill dari masing-masing pekerja.


Di samping itu, pekerja di sektor informal perlu didorong untuk masuk ke sektor formal yang secara umum upahnya relatif lebih baik, guna mendorong konsumsi rumah tangga.

Selain itu, bebarengan dengan program peningkatan upah dan lapangan pekerjaan, diperlukan juga peningkatan dari sisi investasi.
"Saat ini dapat kita lihat bahwa pertumbuhan investasi masih berada di bawah level potensialnya apalagi kalau kita merujuk ke hambatan dari investasi yang bisa dilakukan," imbuh Bapak Yusuf.


Menurut beliau, beberapa tahun lalu pemerintah masih mendapatkan investasi yang terbengkalai atau belum berjalan karena adanya perizinan yang belum keluar, serta infrastruktur yang belum lengkap dan sebagainya.


Beliau menilai bahwa hal tersebut perlu diperhatikan dan diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun untuk mengejar target pdb nominal pada 2023.


Bapak Yusuf juga menambahkan dana pembelanjaan pemerintah juga menjadi faktor krusial dalam upaya mendorong konsumsi rumah tangga. Di sisi  lain, pemerintah harus melakukan konsolidasi secara fiskal.


"Artinya keleluasaan pemerintah dalam mendorong belanja, untuk misalnya program bantuan sosial atau BLT tidak seluasa dibandingkan dengan tahun ini ataupun 2 tahun lalu saat pandemi," katanya.


Sebagai gambaran, PDB nominal merupakan PDB yang mencerminkan kondisi harga saat ini, yaitu mencerminkan kenaikan ataupun distribusi inflasi ke dalam proses penghitungannya.


Sementara itu, dasar yang digunakan Badan Pusat Statistik untuk menghitung pertumbuhan ekonomi adalah dengan  menggunakan PDB atas dasar harga konstan atau sering dikenal dengan nama PDB riil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun