Menurut Bapak Edy Wuryanto selaku anggota Komisi IX DPR RI, pada acara Talkshow BEM Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada 24 April 2021 dengan tema "Urgensi Konsil Keperawatan di Masa Pandemi", permasalahan ini berkaitan erat dengan peran "orang dalam". Perawat tidak punya kekuasaan atau kekuatan lebih dalam hal ini karena kurangnya instrumen keperawatan di badan yang memiliki wewenang.Â
Hal ini dapat menjadi catatan bagi perawat generasi selanjutnya untuk menambah minat dalam dunia politik serta mengambil kursi di keanggotaan legislatif sebagai perwakilan perawat. Melalui kedudukan ini diharapkan perawat dimaksud dapat menyuarakan dan membahas berbagai hal yang sangat diperlukan profesi keperawatan Indonesia agar eksistensinya menjadi lebih bermakna bagi masyarakat Indonesia.
Pendirian Konsil Keperawatan harus disegerakan. Hal ini disebabkan karena Konsil Keperawatan berperan sebagai lembaga pengayom profesi yang sangat penting independensinya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Keberadaan lembaga ini bukan sebagai ancaman profesi lain, justru penting sebagai perlindungan kualitas layanan serta pendidikan profesi keperawatan di Indonesia. Konsil Keperawatan menjadi bagian penting dari instrumen keperawatan untuk kelanjutan pembangunan profesi ini, dilihat dari kualitas yang tidak bisa ditawar.Â
Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk saat ini ialah membentuk komunitas yang dengan intensif mendesak pemerintah akan urgensi Konsil Keperawatan. Selain itu, perlu dipastikan pula tupoksi antara PPNI dan Konsil agar keberadaan keduanya saling bersinergi secara positif dan terhindar dari konflik atau kesalahpahaman lainnya. Â serta menjaga komunikasi yang baik antara PPNI dan Kementerian Kesehatan RI dalam membahas Konsil Keperawatan secara intensif.Â
DAFTAR PUSTAKA
JDIH BPK RI. (2017). Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Diakses pada Desember, 2021 dari laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73175/perpres-no-90-tahun-2017
JDIH BPK RI. (2019). Permenkes No. 26 Tahun 2019. Diakses pada Desember, 2021  dari laman  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138617/permenkes-no-26-tahun-2019Â
PPNI. (Agustus, 2018). PPNI melalui MKEK Antisipasi Pencegahan Perawat Melanggar Kode Etik. Diakses pada Desember, 2021 dari laman  https://ppni-inna.org/index.php/public_eng/information/news-detail/267Â
Pro Emergency TV. (2019). Wawancara Eksklusif Ketua Umum DPP PPNI : Peraturan Pelaksanaan UUK dan Konsil Keperawatan [Video]. Youtube. https://youtu.be/YxPniaSebAsÂ
Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI