Berbicara mengenai Konsil Keperawatan yang hingga hari ini belum menemui titik terang, urgensi pembentukan Konsil Keperawatan harus diberi perhatian lebih.Â
Hal ini bukan semata hanya untuk kepentingan profesi perawat saja, melainkan menuntut realisasi dari Undang Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 63 yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya Konsil Keperawatan harus sudah dibentuk dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Terlebih lagi UU tersebut sudah disahkan oleh DPR RI sejak 25 September 2014, yang berarti 7 tahun sudah terlewati.
Konsil Keperawatan ialah suatu lembaga yang menaungi kinerja para perawat di bidang kesehatan dalam etos kerja. Lembaga ini berfungsi untuk pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Konsil keperawatan bertugas secara independen, serta merupakan suatu badan otonom, mandiri, dan non struktural.Â
Pembentukannya bertujuan untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. Konsil Keperawatan sendiri bertanggung jawab terhadap presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Selain Konsil Keperawatan, Undang Undang No. 38 Tahun 2014 Pasal 63 juga mengamanatkan pembentukan Kolegium Keperawatan. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.Â
Seperti yang kita ketahui, Organisasi profesi keperawatan di Indonesia bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974. Oleh karena itu, terkait hal ini PPNI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat No. 073A/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2016 tentang Penetapan Kolegium Keperawatan.
Adapun kolegium yang ditetapkan sesuai dengan disiplin ilmu keperawatan antara lain Kolegium Keperawatan Medikal Bedah, Kolegium Keperawatan Komunitas, Kolegium Keperawatan Kepemimpinan Manajemen, Kolegium Keperawatan Anak, Kolegium Keperawatan Maternitas, Kolegium Keperawatan Jiwa, Kolegium Keperawatan Onkologi, dan Kolegium Keperawatan Kardiovaskuler.
Kembali pada topik Konsil Keperawatan, pada UU No.38 Tahun 2014 Pasal 63 disebutkan bahwa Konsil Keperawatan harus sudah dibentuk selambat-lambatnya dua tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan. Sayangnya, sampai saat ini konsil keperawatan masih belum dibentuk, padahal Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara.Â
Lain halnya dengan Pasal 52 Ayat 3 yang memiliki titik terang, dimana pada pasal tersebut disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan masalah baru.Â
Terbitnya Peraturan Presiden 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memang menjadi secercah harapan untuk memperjuangkan profesi perawat. Namun, Konsil Keperawatan masih terancam sulit dibentuk akibat adanya Konsil Tenaga Kesehatan yang akan menaungi profesi perawat. Pertanyaannya, sejauh mana hal tersebut dapat diwujudkan? Â
Pembahasan mengenai Konsil Keperawatan ini masih alot di Kementerian yang berpendapat bahwa perawat dapat dinaungi oleh Konsil Bersama tenaga Kesehatan. Sedangkan DPP PPNI menerjemahkan Konsil Keperawatan dalam Undang Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah konsil yang mandiri. Akibatnya tarik ulur kepentingan pun terjadi.
Menurut Bapak Edy Wuryanto selaku anggota Komisi IX DPR RI, pada acara Talkshow BEM Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada 24 April 2021 dengan tema "Urgensi Konsil Keperawatan di Masa Pandemi", permasalahan ini berkaitan erat dengan peran "orang dalam". Perawat tidak punya kekuasaan atau kekuatan lebih dalam hal ini karena kurangnya instrumen keperawatan di badan yang memiliki wewenang.Â
Hal ini dapat menjadi catatan bagi perawat generasi selanjutnya untuk menambah minat dalam dunia politik serta mengambil kursi di keanggotaan legislatif sebagai perwakilan perawat. Melalui kedudukan ini diharapkan perawat dimaksud dapat menyuarakan dan membahas berbagai hal yang sangat diperlukan profesi keperawatan Indonesia agar eksistensinya menjadi lebih bermakna bagi masyarakat Indonesia.
Pendirian Konsil Keperawatan harus disegerakan. Hal ini disebabkan karena Konsil Keperawatan berperan sebagai lembaga pengayom profesi yang sangat penting independensinya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Keberadaan lembaga ini bukan sebagai ancaman profesi lain, justru penting sebagai perlindungan kualitas layanan serta pendidikan profesi keperawatan di Indonesia. Konsil Keperawatan menjadi bagian penting dari instrumen keperawatan untuk kelanjutan pembangunan profesi ini, dilihat dari kualitas yang tidak bisa ditawar.Â
Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk saat ini ialah membentuk komunitas yang dengan intensif mendesak pemerintah akan urgensi Konsil Keperawatan. Selain itu, perlu dipastikan pula tupoksi antara PPNI dan Konsil agar keberadaan keduanya saling bersinergi secara positif dan terhindar dari konflik atau kesalahpahaman lainnya. Â serta menjaga komunikasi yang baik antara PPNI dan Kementerian Kesehatan RI dalam membahas Konsil Keperawatan secara intensif.Â
DAFTAR PUSTAKA
JDIH BPK RI. (2017). Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Diakses pada Desember, 2021 dari laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73175/perpres-no-90-tahun-2017
JDIH BPK RI. (2019). Permenkes No. 26 Tahun 2019. Diakses pada Desember, 2021  dari laman  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138617/permenkes-no-26-tahun-2019Â
PPNI. (Agustus, 2018). PPNI melalui MKEK Antisipasi Pencegahan Perawat Melanggar Kode Etik. Diakses pada Desember, 2021 dari laman  https://ppni-inna.org/index.php/public_eng/information/news-detail/267Â
Pro Emergency TV. (2019). Wawancara Eksklusif Ketua Umum DPP PPNI : Peraturan Pelaksanaan UUK dan Konsil Keperawatan [Video]. Youtube. https://youtu.be/YxPniaSebAsÂ
Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI