Mohon tunggu...
Putri Salma Dhaifa
Putri Salma Dhaifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi STIS AL WAFA

Saya adalah mahasiwi prodi Hukum Ekonomi syariah yang mempunyai tujuan menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. mendapatkan kesuksesan ekonomi sesuai ajaran agama, menjadi penyebar kebaikan untuk masyarakat dengan mendukung perekonomian syariah, berbagi dengan sesama memakmurkan bumi dengan segala kegiatan sebagai tanda pengabdian saya sebagai umat islam dan sebagai tanda terimakasih saya kepada Allah SWT. semoga tulisan saya ini bermanfaat, so selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bpjs Ketenagakerjaan Menerapkan Prinsip Layanan Syariah Pertama di Aceh

9 Januari 2023   13:50 Diperbarui: 9 Januari 2023   13:51 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beliau juga melakukan pengawasan operasional syariah dan bertindak sebagai mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dan DSN-MUI untuk memastikan pelayanan syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.

1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan Syariah di Aceh. Program in bukan merupakan program baru maupun tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan layanan dari sistem jaminan sosial nasional. Layanan syariah ini tetap memenuhi ketentuan undang-undang sistem jaminan sosial nasional. "Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan jaminan sosial berbasis syariah untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Provinsi Aceh,"

Selain itu, melalui Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya Kantor Syariah ini, Ida meminta agar BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggara layanan syariah di masa mendatang,"

2. Menggunakan Akad "Wakalah Bi Al-Ujrah" 

Direktur Perencanaan Strategis Tenaga Kerja dan TI BPJS Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, bahwa layanan syariah ini menggunakan akad "Wakalah Bi Al-Ujrah". Yang Merupakan kontrak antara Peserta sebagai Penerima Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan resiko, pengembangan dana dan/atau investasi serta kegiatan terkait yang lainnya.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah akan berlaku untuk program-program berikut: Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimulai. mulai 17 November 2021 di 9 (sembilan) Kantor Cabang di Provinsi Aceh.

"Pelayanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh merupakan titik awal pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah,"

3. Prinsip gotong royong

Saat ini proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan insyaAllah telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah. Hal ini karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kepentingan seluruh tenaga kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memisahkan dana peserta dan dana pengelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun