Beliau juga melakukan pengawasan operasional syariah dan bertindak sebagai mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dan DSN-MUI untuk memastikan pelayanan syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.
1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasionalÂ
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan Syariah di Aceh. Program in bukan merupakan program baru maupun tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan layanan dari sistem jaminan sosial nasional. Layanan syariah ini tetap memenuhi ketentuan undang-undang sistem jaminan sosial nasional. "Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan jaminan sosial berbasis syariah untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Provinsi Aceh,"
Selain itu, melalui Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya Kantor Syariah ini, Ida meminta agar BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggara layanan syariah di masa mendatang,"
2. Menggunakan Akad "Wakalah Bi Al-Ujrah"Â
Direktur Perencanaan Strategis Tenaga Kerja dan TI BPJS Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, bahwa layanan syariah ini menggunakan akad "Wakalah Bi Al-Ujrah". Yang Merupakan kontrak antara Peserta sebagai Penerima Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan resiko, pengembangan dana dan/atau investasi serta kegiatan terkait yang lainnya.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah akan berlaku untuk program-program berikut: Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimulai. mulai 17 November 2021 di 9 (sembilan) Kantor Cabang di Provinsi Aceh.
"Pelayanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh merupakan titik awal pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah,"
3. Prinsip gotong royong
Saat ini proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan insyaAllah telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah. Hal ini karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kepentingan seluruh tenaga kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memisahkan dana peserta dan dana pengelola.