Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan IT Pramudya Iriawan Buntoro di sela-sela Launching Layanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Aceh mengatakan: layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan ini sudah memperhatikan aspek manfaat dan layanan bagi peserta dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar serta akademisi.
Tentunya peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merasakan perubahan apapun, baik dari segi pelayanan maupun besaran iurannya. Sebagai dasar implementasi, telah ditandatangani Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Aceh oleh Anggoro.
"Sebelum pindah atau mendaftar sebagai peserta syariah, perlu disampaikan bahwa akad sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Layanan ini akan tersedia untuk semua peserta setelah diimplementasikan secara nasional dan bersifat opsional.
Pelaksanaan implementasi syariah juga sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin selaku Ketua dan Wakil Ketua KNEKS Nasional. Bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, seharusnya mampu menjadi poros ekonomi syariah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.
Anggoro menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi peserta syariah dan akan dibuat kesepakatan bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh merupakan daerah dengan jumlah umat Islam terbesar di Indonesia dan memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam mengelola dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah, Agama, dan ekonomi Nasional.
Apalagi, ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui jaminan sosial untuk perlindungan tenaga kerja sesuai prinsip syariah.
"Dalam Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia mencetak prestasi membanggakan dengan menempati posisi ke-2 dalam pengelolaan keuangan syariah.
Diharapkan keberadaan layanan syariah di Aceh ini dapat menjadi contoh/acuan bagi daerah lain di Indonesia, serta dapat memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.
Selain itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tujuan BPJS Ketenagakerjaan Syariah adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah untuk meningkatkan ekonomi syariah Indonesia. Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan memperluas program Jamsostek berbasis Syariah agar dapat berperan dalam mendukung industri keuangan Syariah.
Untuk terus memberikan pelayanan terbaik, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memiliki infrastruktur pengawasan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Pertimbangan Syariah BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan layanan syariah.