Mohon tunggu...
Putri Ramadhani
Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/ UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

berimajinasi semua hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   15:34 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:37 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Putri Ramadhani

Nim : 212111111

Kelas : HES 5C

RIVIEW ARTIKEL 

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Oleh : Muhammad Julijanto

Isi Riview : 

Permasalahan yang timbul dalam dampak pernikahan dini yakni muncul beberapa pernyataan : 

Bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah?

Mengapa pernikahan dini menyumbang tingginya angka perceraian di beberapa daerah? 

Bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat? 

Banyak sekali pertanyaan yang menjadi permasalahan dari dampak pernikah dini sendiri. Pengertian dari pernikahan dini sendiri yakni adalah  adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang-undangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.

Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.

Nah Problemtika Hukumnya sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.

Yang berbunyi : Problematika Hukumnya yakni : 

Pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fukultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun