Banyak sekali pertanyaan yang menjadi permasalahan dari dampak pernikah dini sendiri. Pengertian dari pernikahan dini sendiri yakni adalah  adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang-undangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.
Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Dampak perkawinan usia muda akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing.
Nah Problemtika Hukumnya sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Yang berbunyi : Problematika Hukumnya yakni :Â
Pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fukultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi SyariahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H