TUGAS RESUME BUKU
NAMA : Putri Ramadhani
Kelas : HES 5C
Nim : 212111111
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Penulis : Oki Hajiansyah Wahab, M. Sofhwan Taufik, Rahmatul Ummah
Penerbit : Sai Wawai Publishing
Tahun Terbit : 2019
Halaman : 144 Halaman
Didalam buku ini kita dapat mengetahui isi buku yang berupa Pendekatan Sosial dengan hukum adalah mempelajari bagaimana dan mengapa, tingkah laku sosial yang berhubungan dengan hukum. Sikap dasar sosiologis adalah mempertanyakan, apakah hukum itu seperti yang tertulis? Seperti yang dikatakan? The centre of gravity of legal development lies not in legislation, not in juristic-science, not in judicial decision, but in society itself.
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan "hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat," menjadi isyarat dan dasar untuk menggunakan interpretasi sosiologis di dalam mempersiapkan putusannya, agar putusannya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarya terhadap warga masyarakat dan memuaskan rasa keadilan warga masyarakat. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini adalah salah satu yang diharapkan ikhtiar meretas jalan mengenalkan pendekatan sosiologis kepada mahasiswa, praktisi hukum atau kepada masyarakat luas yang mempercayai bahwa ada nilai-nilai luhur di tengah masyarakat yang bisa menjadi acuan untuk menghadirkan wajah keadilan yang lebih ramah dan bersahabat dengan rakyat
PengantarÂ
Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit. Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebgai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi.
Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalannya.
Isi Buku :Â
Pada bagian pertama buku berisi tentang :
Sosiologi hukum ( atau kajian sosio legal) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdispliner dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai tirunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.
Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari keinginan-keinginan kelompok-kelompok sosial.
Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarkanluaskan atau bahkan merusak pola-pola perikelakuan yang bersifat yuridis? Selanjutnya suatu obyek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum adalah hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dari pengertian, ruang lingkup maupun prespektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan dapat dikatakan, bahwa secra ideal sosiologi hukum dapat berguna untuk :Pertama, Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial. Kedua, Mengadakan Analisa terhadap efektifitas hukum tertulis.Ketiga, Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat,baik sebagai sarana penendalian sosial, sarana untuk mengatur interkasi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Keempat, Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadapefektifitas hukum di dalam masyarakat.
Pada Bagian Kedua pada buku
Aliran dan Mazhab Sosiologi Hukum Pertama, Aliran Positif. Aliran positif hanya mmbicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak memasukkan ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar , seperti nilai, tujuan,maksud dan sebagainya. Pada tahun 1972, Black menulis artikel "The Boundaris of Legal Sociology". Tulisan tersebut menelaah apa yang sampai saat itu dilakukan dalam bidang sosiologi di Amerika dan sekaligus menyatakan bagaimana hendaknya studi dalam bidangtersebut dilakukan.
Kedua, Aliran Normatif. Aliran normative pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itubukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum berkerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat.
Salah satu aliran mazhab yang terkenal di dalam Sosiologi Hukum adalah :Â
- Aliran Sociological Jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826- 1922) dianggap sebagai pelopor dari aliran algical juriprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles of the Sociolologi of Law. Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan perkataan lain suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.Â
- Aliran Utilitarianisme
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebenar-benarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hukum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Demikianpun dengan undang- undang, baik buruknya ditentukan pula oleh hukum tersebut. Jadi undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.
Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007; 64). Aliran utilitarianisme menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar- besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya. Jeremy Bentham kemudian terkenal dengan motonya, bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest nimber (kebahagiaan yang terbesar untuk banyak orang).Â
Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan hasil resume buku pengantar sosiologi hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H