Pada Bagian Kedua pada buku
Aliran dan Mazhab Sosiologi Hukum Pertama, Aliran Positif. Aliran positif hanya mmbicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak memasukkan ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar , seperti nilai, tujuan,maksud dan sebagainya. Pada tahun 1972, Black menulis artikel "The Boundaris of Legal Sociology". Tulisan tersebut menelaah apa yang sampai saat itu dilakukan dalam bidang sosiologi di Amerika dan sekaligus menyatakan bagaimana hendaknya studi dalam bidangtersebut dilakukan.
Kedua, Aliran Normatif. Aliran normative pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itubukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum berkerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat.
Salah satu aliran mazhab yang terkenal di dalam Sosiologi Hukum adalah :Â
- Aliran Sociological Jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826- 1922) dianggap sebagai pelopor dari aliran algical juriprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles of the Sociolologi of Law. Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan perkataan lain suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.Â
- Aliran Utilitarianisme
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebenar-benarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hukum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Demikianpun dengan undang- undang, baik buruknya ditentukan pula oleh hukum tersebut. Jadi undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.
Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007; 64). Aliran utilitarianisme menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar- besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya. Jeremy Bentham kemudian terkenal dengan motonya, bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest nimber (kebahagiaan yang terbesar untuk banyak orang).Â
Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan hasil resume buku pengantar sosiologi hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H