Undang-undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan "hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat," menjadi isyarat dan dasar untuk menggunakan interpretasi sosiologis di dalam mempersiapkan putusannya, agar putusannya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarya terhadap warga masyarakat dan memuaskan rasa keadilan warga masyarakat. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini adalah salah satu yang diharapkan ikhtiar meretas jalan mengenalkan pendekatan sosiologis kepada mahasiswa, praktisi hukum atau kepada masyarakat luas yang mempercayai bahwa ada nilai-nilai luhur di tengah masyarakat yang bisa menjadi acuan untuk menghadirkan wajah keadilan yang lebih ramah dan bersahabat dengan rakyat
PengantarÂ
Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit. Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebgai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi.
Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalannya.
Isi Buku :Â
Pada bagian pertama buku berisi tentang :
Sosiologi hukum ( atau kajian sosio legal) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdispliner dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai tirunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.
Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari keinginan-keinginan kelompok-kelompok sosial.
Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarkanluaskan atau bahkan merusak pola-pola perikelakuan yang bersifat yuridis? Selanjutnya suatu obyek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum adalah hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dari pengertian, ruang lingkup maupun prespektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan dapat dikatakan, bahwa secra ideal sosiologi hukum dapat berguna untuk :Pertama, Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial. Kedua, Mengadakan Analisa terhadap efektifitas hukum tertulis.Ketiga, Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat,baik sebagai sarana penendalian sosial, sarana untuk mengatur interkasi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Keempat, Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadapefektifitas hukum di dalam masyarakat.