Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007; 64). Aliran utilitarianisme menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar- besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya. Jeremy Bentham kemudian terkenal dengan motonya, bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest nimber (kebahagiaan yang terbesar untuk banyak orang).Â
Mungkin itu beberapa rangkuman singkat isi buku pengantar sosiologi hukum yang dapat saya jelaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H