Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarkanluaskan atau bahkan merusak pola-pola perikelakuan yang bersifat yuridis? Selanjutnya suatu obyek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum adalah hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dari pengertian, ruang lingkup maupun prespektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan dapat dikatakan, bahwa secra ideal sosiologi hukum dapat berguna untuk :Pertama, Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial. Kedua, Mengadakan Analisa terhadap efektifitas hukum tertulis.Ketiga, Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat,baik sebagai sarana penendalian sosial, sarana untuk mengatur interkasi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Keempat, Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadapefektifitas hukum di dalam masyarakat.
Pada Bagian Kedua dari buku ini adalah
Aliran dan Mazhab Sosiologi HukumÂ
Pertama, Aliran Positif. Aliran positif hanya mmbicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak memasukkan ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar , seperti nilai, tujuan,maksud dan sebagainya. Pada tahun 1972, Black menulis artikel "The Boundaris of Legal Sociology". Tulisan tersebut menelaah apa yang sampai saat itu dilakukan dalam bidang sosiologi di Amerika dan sekaligus menyatakan bagaimana hendaknya studi dalam bidangtersebut dilakukan.
Kedua, Aliran Normatif. Aliran normative pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itubukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum berkerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat.
Salah satu Aliran Mazhab yang terkenal di dalam Sosiologi Hukum adalahÂ
- Aliran Sociological Jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826- 1922) dianggap sebagai pelopor dari aliran algical juriprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles of the Sociolologi of Law. Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan perkataan lain suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.Â
- Aliran Utilitarianisme
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebenar-benarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hukum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Demikianpun dengan undang- undang, baik buruknya ditentukan pula oleh hukum tersebut. Jadi undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.