Madiun  -  Musim kampanye Calon Anggota legislatif (Caleg) Pemilu Tahun 2024 sedang berlangsung. Masing-masing Caleg mempunyai program yang selalu digaungkan saat kampanye.
Ada yang menumpang program Pemerintah untuk meningkatkan elektabilitasnya, ada yang bicara pengentasan kemiskinan, ada juga yang gencar menggerakkan UMKM hingga manuver mengangkat isu korupsi.
Aktifis Herukun, selaku Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) menanggapi fenomena janji-janji Caleg di masa kampanye ini.
Menurut Herukun, dari banyaknya baliho, spanduk, poster, pamflet, sticker, leaflet yang tersebar di jalan-jalan dirinya belum melihat konsep cemerlang para Caleg dalam mensosialisasikan programnya ke publik.
"Saya kurang tahu ya, banyak media promo yang tersaji di pinggir-pinggir jalan tapi saya belum menemukan karakter poster anti korupsi," ungkapnya, Minggu (14/1).
Menanggapi munculnya pemikiran terkait korupsi di Pemerintah Desa (Pemdes) disebabkan rendahnya honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga melemahkan fungsi pengawasan BPD terhadap Pemdes, Herukun menjelaskan bahwa besar honor lembaga pengawasan bukanlah persoalan utama dalam pemecahan isu korupsi di Pemdes.
"Di lembaga manapun, besar honor bukan langkah utama pencegahan korupsi, sebab korupsi adalah persoalan mental. Sedangkan besar honor adalah konteks kesejahteraan. Korupsi itu watak," tandas Heru.
Herukun menegaskan, meningkatkan honor pegawai adalah ide positif dalam konteks memperbaiki kesejahteraan. Tetapi upaya peningkatan upah bukanlah solusi massal dalam menekan angka korupsi.
"Lihat para Hakim, APH kita yang terbukti korup, Kepala Daerah yang terbukti korup, berapa gajinya? Apakah korupsi yang dilakukan mereka dipicu gaji atau honor mereka yang rendah?," tanyanya.
Dirinya menambahkan bahwa korupsi sampai kapanpun akan tetap ada dan tidak mungkin akan nihil alias Zero Corruption. Yang dapat dilakukan adalah menekan seminim mungkin terjadinya potensi tindak pidana korupsi, terutama di Pemdes. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai elemen melalui penguatan karakter anti korupsi pada stakeholder. Menggelorakan budaya malu untuk mengambil uang yang bukan haknya.
Di akhir, Herukun mengatakan bahwa isu korupsi di Pemdes adalah pekerjaan rumah yang integral dan tersusun mulai dari mental masyarakat Desa, BPD, Kades, Perangkat Desa, Camat, DPMD, Inspektorat, Sekda, Bupati termasuk Aparat Penegak Hukum.
"Waspada, maling teriak maling, perhatikan rekam jejak orang-orang yang mengaku peduli anti korupsi tapi justru jadi konsultan maling dan jangan mau diajak nyolong," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H