Dari seluruh pemahaman diatas, dapat dipahami meskipun di zaman Rasulullah tidak ada acara selamatan atau kenduri, acara tersebut merupakan bentuk rasa syukur yang mendalam atas kehamilan dan permohonan agar ditetapkannya takdir-takdir janin tersebut. Lagi pula acara ini tidak membawa pengaruh buruk justru membawa kebaikan dengan memberi kepada sesama.
 Jadi, jika ada yang bertanya apakah boleh melakukan acara mapati? Maka jawabannya adalah boleh bagi yang meyakininya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI