Mohon tunggu...
Ptr
Ptr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mapati Salah Satu Tradisi Selamatan di Jawa, Bagaimana Hukumnya?

14 Desember 2022   13:01 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:12 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari seluruh pemahaman diatas, dapat dipahami meskipun di zaman Rasulullah tidak ada acara selamatan atau kenduri, acara tersebut merupakan bentuk rasa syukur yang mendalam atas kehamilan dan permohonan agar ditetapkannya takdir-takdir janin tersebut. Lagi pula acara ini tidak membawa pengaruh buruk justru membawa kebaikan dengan memberi kepada sesama.

 Jadi, jika ada yang bertanya apakah boleh melakukan acara mapati? Maka jawabannya adalah boleh bagi yang meyakininya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun