Mohon tunggu...
Putri DwiJuliyanti
Putri DwiJuliyanti Mohon Tunggu... Penulis - say hi.

bismillah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penggunan Kata Baku dan Tidak Baku pada Spanduk yang Terdapat di Wilayah Indramayu

20 Januari 2022   11:34 Diperbarui: 20 Januari 2022   11:42 16632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sholat

photo-2021-07-19-19-39-08-61e8e5d44b660d539538f992.jpg
photo-2021-07-19-19-39-08-61e8e5d44b660d539538f992.jpg
Gambar 5.

Salat

Kesalahan penulisan kata baku dan tidak baku yang terdapat pada spanduk disamping ialah kata 'sholat'. Spanduk tersebut dipasang tepat didepan masjid yang berada ditengah kota di kecamatan Haurgeulis. Isi spanduk tersebut merupakan himbauan untuk warga masyarakat Haurgeulis dan sekitarnya untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid atau ibadah dirumah saja. Isi spanduk tersebut merupakan "PPKM DARURAT. Demi memutus mata rantai covid-19 kegiatan ibadah di masjid/mushola ditiadakan sementara waktu. Sholat jum'at dilaksanakan dirumah masing-masing, sholat idul adha 1442 H dilaksanakan dirumah bersama keluarga".

Kata 'sholat' pada data diatas adalah kata yang tidak baku. Kata tersebut merupakan kata yang menyimpang dari kebahasaan yang berlaku. Bila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang benar adalah 'salat'. Arti kata salat menurut KBBI, adalah : (1) rukun islam kedua berupa ibadah kepada Allah SWT, (2) doa kepada Allah.

6.

Mushola

photo-2021-07-19-19-39-11-61e8e5ee06310e7211124e24.jpg
photo-2021-07-19-19-39-11-61e8e5ee06310e7211124e24.jpg
Gambar 6.

Musala

Kesalahan penulisan kata baku dan tidak baku yang terdapat pada spanduk disamping ialah kata 'mushola'. Spanduk tersebut dipasang tepat didepan masjid yang berada ditengah kota di kecamatan Haurgeulis. Isi spanduk tersebut merupakan himbauan untuk warga masyarakat Haurgeulis dan sekitarnya untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid atau ibadah dirumah saja. Isi spanduk tersebut merupakan "PPKM DARURAT. Demi memutus mata rantai covid-19 kegiatan ibadah di masjid/mushola ditiadakan sementara waktu. Sholat jum'at dilaksanakan dirumah masing-masing, sholat idul adha 1442 H dilaksanakan dirumah bersama keluarga".

Kata 'mushola' pada data diatas adalah kata yang tidak baku. Kata tersebut merupakan kata yang menyimpang dari kebahasaan yang berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa yang merupakan bentuk baku adalah 'musala', jadi penulisan yang benar adalah 'musala'. Musala menurut KBBI, adalah tempat salat; langgar; surau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun