Sholat
Salat
Kesalahan penulisan kata baku dan tidak baku yang terdapat pada spanduk disamping ialah kata 'sholat'. Spanduk tersebut dipasang tepat didepan masjid yang berada ditengah kota di kecamatan Haurgeulis. Isi spanduk tersebut merupakan himbauan untuk warga masyarakat Haurgeulis dan sekitarnya untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid atau ibadah dirumah saja. Isi spanduk tersebut merupakan "PPKM DARURAT. Demi memutus mata rantai covid-19 kegiatan ibadah di masjid/mushola ditiadakan sementara waktu. Sholat jum'at dilaksanakan dirumah masing-masing, sholat idul adha 1442 H dilaksanakan dirumah bersama keluarga".
Kata 'sholat' pada data diatas adalah kata yang tidak baku. Kata tersebut merupakan kata yang menyimpang dari kebahasaan yang berlaku. Bila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang benar adalah 'salat'. Arti kata salat menurut KBBI, adalah : (1) rukun islam kedua berupa ibadah kepada Allah SWT, (2) doa kepada Allah.
6.
Mushola
Musala
Kesalahan penulisan kata baku dan tidak baku yang terdapat pada spanduk disamping ialah kata 'mushola'. Spanduk tersebut dipasang tepat didepan masjid yang berada ditengah kota di kecamatan Haurgeulis. Isi spanduk tersebut merupakan himbauan untuk warga masyarakat Haurgeulis dan sekitarnya untuk tidak melaksanakan ibadah di masjid atau ibadah dirumah saja. Isi spanduk tersebut merupakan "PPKM DARURAT. Demi memutus mata rantai covid-19 kegiatan ibadah di masjid/mushola ditiadakan sementara waktu. Sholat jum'at dilaksanakan dirumah masing-masing, sholat idul adha 1442 H dilaksanakan dirumah bersama keluarga".
Kata 'mushola' pada data diatas adalah kata yang tidak baku. Kata tersebut merupakan kata yang menyimpang dari kebahasaan yang berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa yang merupakan bentuk baku adalah 'musala', jadi penulisan yang benar adalah 'musala'. Musala menurut KBBI, adalah tempat salat; langgar; surau.