Melalui kualifikasi minimal S1 dan sertifikasi dari PPG, guru diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Transisi dari PLPG ke PPG memperkuat profesionalisme guru melalui pendekatan yang lebih terstruktur.Â
PPG Prajabatan memberikan landasan bagi calon guru melalui seleksi ketat, pelatihan intensif, dan praktik terpadu, menjadikannya instrumen penting dalam mencetak tenaga pendidik yang profesional, inovatif, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di Indonesia.Â
Tulisan ini dikembangkan dari bahan ajar Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan karya Prof. Dr. H. Ahmad Rusdiana, Drs. MM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H