Mohon tunggu...
Putri IrlinCahyani
Putri IrlinCahyani Mohon Tunggu... Guru - guru

Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan Profesi Guru

28 November 2024   08:28 Diperbarui: 28 November 2024   09:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putri Irlin Cahyani / Mahasiswa MPI IE UIN Sunan Gunung Djati 

Pendidikan profesi keguruan memegang peran sentral dalam mencetak guru yang profesional dan siap menghadapi tantangan dunia pendidikan. Salah satu permasalahan yang sering ditemui adalah adanya kesenjangan antara teori akademik dan implementasi di lapangan, yang membuat lulusan belum optimal dalam mengatasi dinamika kelas. 

Harapan besar ditaruh pada program ini untuk memperkuat kompetensi pedagogik, penggunaan teknologi, dan penerapan metode pembelajaran yang inovatif. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan profesi guru menjadi langkah vital dalam membentuk pendidik berkualitas tinggi. 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dirancang untuk melahirkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai UU No. 14/2005. 

Untuk menjadi tenaga profesional, seorang guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan sertifikat pendidik. PPG mengusung pendekatan baru berbasis akuntabilitas, target eksternal, serta kolaborasi. Program ini terbagi menjadi PPG Prajabatan untuk calon guru dan PPG Dalam Jabatan bagi guru aktif, yang bersama-sama berperan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. 

PPG Dalam Jabatan bertujuan meningkatkan kompetensi guru melalui sertifikasi berbasis portofolio yang telah dilaksanakan sejak 2007. Sejak 2017, PLPG digantikan oleh PPG Dalam Jabatan sesuai PP No. 19 Tahun 2017 dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017, memberikan proses yang lebih sistematis dan berkualitas.

 Kebijakan ini mendukung transisi menuju PPG Prajabatan seperti diatur dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009. Sertifikasi ini memberi guru kewenangan mengajar berdasarkan standar profesional yang telah ditetapkan. 

Kompetensi guru profesional terdiri dari empat aspek: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik menekankan penguasaan teori pembelajaran, pemahaman siswa, serta pengelolaan dan evaluasi proses belajar. 

Kompetensi kepribadian mencakup nilai moral, integritas, dan keteladanan. Kompetensi sosial meliputi komunikasi yang inklusif dan efektif dengan semua pemangku kepentingan. Sementara itu, kompetensi profesional menuntut penguasaan materi secara komprehensif serta inovasi berkelanjutan untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas. 

PPG Prajabatan dikelola melalui LPTK terakreditasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, industri, dan praktisi, bertujuan menyiapkan lulusan S-1/D-IV menjadi guru profesional. 

Melalui proses seleksi, pelatihan, dan praktik mengajar terpadu, calon guru dibekali keterampilan mengajar, menilai, serta membimbing siswa. Proses seleksi mencakup pendaftaran, administrasi, tes tertulis, serta penilaian bakat dan kepribadian. Dengan pendekatan ini, PPG Prajabatan menghasilkan guru berkualitas yang siap berkontribusi dalam kemajuan pendidikan nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun