- Perbedaan DAU, DAK, DBH
- DAU, DAK, dan DBH merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks anggaran negara, khususnya terkait dengan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal di Indonesia. Berikut penjelasan masing-masing istilah:
- 1. Dana Alokasi Umum (DAU)
- DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bertujuan untuk mengurangi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah itu sendiri.
- Besaran DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan faktor lainnya. DAU bersifat unconditional grant, artinya pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menggunakan DAU sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.
- 2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
- DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK merupakan dana bantuan yang bersifat khusus dan terikat (specific grant), artinya dana tersebut harus digunakan sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Kegiatan yang dapat didanai melalui DAK antara lain bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. Besaran DAK untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemiskinan, dan indikator lainnya sesuai dengan bidang kegiatan yang akan didanai.
- 3. Dana Bagi Hasil (DBH)
- DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. DBH terdiri dari dua jenis, yaitu DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Pajak.
DBH SDA merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, DBH Pajak merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Cukai Hasil Tembakau.
- Besaran DBH untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut. Semakin besar kontribusi daerah, maka semakin besar pula DBH yang diterima daerah tersebut.
- Ketiga jenis dana transfer ini (DAU, DAK, dan DBH) memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah, DAK untuk membantu kegiatan prioritas nasional, dan DBH untuk membagi hasil pendapatan negara kepada daerah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.
- Jelaskan, sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional
- Sumber  Dana Secara Nasional
Sumber dana secara nasional dapat berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:
1. Pendapatan Negara
  - Penerimaan pajak (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dll.)
  - Penerimaan bukan pajak (penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, dll.)
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  - Penerimaan dari pelayanan pemerintah (biaya perizinan, retribusi, dll.)
  - Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara (penyewaan aset, royalti, dll.)
3. Penerimaan Hibah
  - Hibah dari dalam negeri (hibah dari pemerintah daerah, badan usaha, dll.)
  - Hibah dari luar negeri (hibah bilateral atau multilateral)
4. Pinjaman/Utang
  - Pinjaman dalam negeri (obligasi negara, pinjaman perbankan, dll.)
  - Pinjaman luar negeri (pinjaman bilateral, multilateral, komersial, dll.)
5. Investasi Pemerintah
  - Pengelolaan dana investasi pemerintah (dana abadi, dana investasi, dll.)
6. Penerimaan Lain-lain yang Sah
  - Penerimaan dari denda, sita jaminan, dll.
Sumber-sumber dana tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran utang, dan transfer ke daerah/dana desa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jumlah Dana APBN Tahun Anggaran 2024, Secara Nasional
Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber terutama dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492,0 triliun. Â Strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas. Pemerintah tetap akan menggunakan insentif perpajakan, tidak hanya sebagai instrumen untuk menarik investasi tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan. Hal ini tercermin dalam belanja perpajakan tahun 2022, bahwa insentif perpajakan dinikmati oleh seluruh masyarakat dalam bentuk PPN dibebaskan untuk sembako senilai Rp38,6 triliun, untuk jasa pendidikan senilai Rp20,8 triliun. Insentif dalam bentuk PPN tidak dipungut dan PPh Final untuk UMKM juga relatif besar yaitu senilai Rp 69,7 triliun. Berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat tersebut, jauh lebih besar dibanding realisasi nilai insentif tax holiday untuk investasi tahun 2022 yang sebesar Rp4,7 triliun. Aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan PTKP yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.Â
Tata kelola PNBP terus dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Belanja Pemerintah Pusat akan dimanfaatkan untuk penguatan tiga fungsi APBN:
Fungsi alokasi untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian. Tahun 2024 Pemerintah berfokus antara lain pada penguatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi untuk peningkatan produktivitas. Selain itu, Pemerintah juga akan melanjutkan proyek strategis serta pelaksanaan agenda nasional antara lain melanjutkan pembangunan IKN dan pelaksanaan Pemilu.
Fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antarsektor, antarkelompok rumah tangga maupun antarwilayah. Hal ini dilakukan dengan berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pengembangan wilayah dan sektor penting yang berpotensi mengakselerasi pembangunan yang lebih merata. Di sisi lain, penyaluran program perlinsos akan ditingkatkan efektivitasnya dan makin tepat sasaran. Pada tahun 2024 program perlinsos akan dialokasikan sebesar Rp493,5 triliun antara lain melalui Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program kartu sembako untuk 18,8 juta KPM serta berbagai program pemberdayaan UMKM antara lain melalui subsidi KUR yang dialokasikan sebesar Rp47,8 T. Selain itu Pemerintah juga akan berfokus pada program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Fungsi stabilisasi bahwa instrumen APBN digunakan memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian, baik melalui berbagai program pengendalian inflasi, stabilisasi harga dan menjaga daya beli masyarakat antara lain melalui pemberian subsidi dan kompensasi serta dukungan anggaran ketahanan pangan dan energi.
Transfer ke Daerah diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, peningkatan kualitas pengelolaan TKD, penguatan penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas, harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, dan inflasi, serta mendorong Pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan produktif dan menarik investasi untuk memperluas penciptaan lapangan kerja. Untuk penanggulangan kemiskinan telah dialokasikan sebesar Rp10,6 triliun untuk bantuan langsung tunai desa dengan target 2,96 juta KPM.
Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar 2,29% PDB atau secara nominal sebesar Rp522,8 triliun. Pembiayaan utang akan dikelola secara prudent dan dalam batas risiko yang aman.
Pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif.Â
- Sumber Dana Dan Jumlah Dana Anggaran 2024, Di Sibolga  KabupatenÂ
- Tapabuli Tengah
- Sumber dana dari pendapatan daerah di sibolga kabupaten tapanuli tengah yaitu sebagai beriku:
- Pendapatan hasil daerah (PAD)
- Pajak Daerah sebesar
- Â ( 27.378.087.000,00 )
- Retribusi daerah sebesar
- Â ( 3.657.500.000,00 )
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar
- Â (10.253.065.683,00 )
- Lain-lain PAD yang sah sebesar
- Â (50.558.568.000,00 )
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI