- Hibah dari luar negeri (hibah bilateral atau multilateral)
4. Pinjaman/Utang
  - Pinjaman dalam negeri (obligasi negara, pinjaman perbankan, dll.)
  - Pinjaman luar negeri (pinjaman bilateral, multilateral, komersial, dll.)
5. Investasi Pemerintah
  - Pengelolaan dana investasi pemerintah (dana abadi, dana investasi, dll.)
6. Penerimaan Lain-lain yang Sah
  - Penerimaan dari denda, sita jaminan, dll.
Sumber-sumber dana tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran utang, dan transfer ke daerah/dana desa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jumlah Dana APBN Tahun Anggaran 2024, Secara Nasional
Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber terutama dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492,0 triliun. Â Strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.