Pemilih (Pantarlih) dalam rangka tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
BATUBARA - Masyarakat diseluruh Daerah khususnya di Kabupaten Batu Bara akan bersiap menyambut kedatangan Petugas Pemutakhiran DataKetua KPU Kabupaten Batu Bara melalui Komisioner Divisi Teknis Erwin, S. Sos menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaaan Pemilihan Umum, jadwal kegiatan yang dilaksanakan oleh Pantarlih adalah salah satunya melakukan Coklit pada tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023.
Untuk itu sebelum melakukan tugas tersebut, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Batu Bara melantik petugas Pantarlih di Desa masing-masing serta memberikan pengarahan terkait tata kerja Coklit. Di Kabupaten sendiri setidaknya ada 1.441 orang petugas Pantarlih yang dilantik oleh PPS setempat.
Erwin menyebutkan, bahwa pada intinya data pemilih merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Diharapkan semua masyarakat yang memenuhi syarat jadi pemilih harus dijamin hak pilihnya oleh negara.
"Tanpa data pemilih yang akurat, membuat penyelenggaraan Pemilihan Umum akan terasa kurang, karena Pemilu merupakan  pesta demokrasi rakyat," ujarnya kepada Wartawan.
Untuk itu, diharapkan pula kepada masyarakat agar dapat membantu petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit, agar keakuratan data dapat terpenuhi dengan baik, dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung dengan baik.
Panwaslu Kelurahan/Desa Sumber Padi, telah melaksanakan pengawasan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih Desa Sumber Padi untuk Pemilu Tahun 2024 di Balai Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (12/02).
Seperti halnya dilakukanPanwaslu Kecamatan Lima Puluh melalui Panwaslu Kelurahan/Desa Sumber Padi melaksanakan pengawasan kegiatan pelantikan 12 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Sumber Padi yang diselenggarakan oleh Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lima Puluh dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Padi.
PPS Desa Sumber Padi melantik sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah janji, dan pembekalan terhadap 12 orang Pantarlih Desa Sumber Padi.
Usai pengambilan sumpah janji, 12 orang Pantarlih menandatangani fakta integritas sekaligus dilakukan Bimtek agar dapat bekerja secara profesional, yang nantinya akan melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Serta anggota Pantarlih juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.