Mohon tunggu...
Putra SF
Putra SF Mohon Tunggu... Freelancer - Small Step to be a big progres

Semua orang mempunyai hak dalam menyampaikan aspirasinya untuk membangun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

29 Desember 2023   10:39 Diperbarui: 29 Desember 2023   10:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Putra Setiawan Firdaus dari Universitas Technologi Digital Bandung. Saya dari kelas C7 angkatan 2020 dengan NPM 10120351. Saya ucapkan terima kasih kepada Bu Siska Fajar Kusuma, S.E, M.M selaku dosen pengampu di mata kuliah Pelayanan Prima. Kali ini saya ingin mereview materi yang telah dijelaskan oleh Bu Siska

Pengawasan Pelayanan Publik

A. KONSEP DASAR PENGAWASAN 

Pengawasan adalah suatu fungsi dari manajemen tanpa adanya pengawasan yang baik maka tujuan yang dicapai tidak akan memuaskan dan pengawasan menunjang keberhasilan organisasi.

Definisi pengawasan di salah satu Ahli yaitu George R Tery pengawasan sebagai mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan korektif sebagai hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan

a. Maksud dan Tujuan Pengawasan

• Memperbaiki Kesalahan-kesalahan untuk mencegah timbulnya kesalahan baru

• Mengetahui Jalannya suatu pekerjaan apakah berjalan lancar

• Mengetahui Pelaksanaan Kerja sesuai Program

b. Bentuk pelaksanaan Pengawasan :

• Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan.

• Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi.

• Pengawasan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yang bersifat terencana

• Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan. Salah satu bentuk pengawasan atas jalannya pemerintahan

•Pengawasan Eksternal yaitu yang diawasi oleh pihak luar dari suatu Organisasi 

•Pengawasan Internal yaitu yang diawasi oleh pihal yang berada di dalam.

c. Proses dan Tahapan Pengawasan :

1. Pendahuluan

2. Pengawasan pasa saat jam kerja berlangsung

3. Pengawasan Feed back

B. PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK

Makana Dari Pengawasan Pelayanan Publik yaitu proses pengukur kinerja dan pengambilan tindakan agar hasil sesuai dengan yang diinginkan dan berjalan sebagaimana mestinya dengan standarisasi yang telah ditetapkan

Mengenai Pengawasan Pelayanan Publik dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal (atasan dan pengawasan fungsional) dan pengawas eksternal(ombudsman dan DPR/DPRD)

a. Bentuk Respon Penyelenggaraan Terhadap Pengawas
1. Penyelenggaraan wajib menyediakan sarana pengaduan
2. Penyelenggaraan wajib melakukan pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan contohnya ombudsman

b. Tahapan Pengaduan
1. Penyelenggaraan Menyediakan Sarana Pengaduan
2. Pengaduan Melaporkan Secara Tertulis
3. Penyelenggaraan Menanggapi Pengaduan

C. OMBUDSMAN SEBAGAI PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK

Makna penting Ombudsman sebagai sebuah institusi Pengawasan berfungsi mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan.

Terbentuknya Ombudsman sebagai Pengawasan Institusi Eksternal diawali dengan adanya KON (Komisi Ombudsman Nasional) berdasarkan keputusan Presiden nomor 44 tahun 2000 pada masa pemerintahan presiden Gusdur. Ombudsman disahkan di UU No.37 Tahun 2008 dengan Landasan KKN, Kurang optimal fungsi dari pengawasan dan Mewujudkan Good Government. Lalu di sepanjang tahun 2021 terdapat banyak laporan masyarakat kepada ombudsman RI sebanyak kurang lebih 7000 pelaporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun