Mengenai Pengawasan Pelayanan Publik dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal (atasan dan pengawasan fungsional) dan pengawas eksternal(ombudsman dan DPR/DPRD)
a. Bentuk Respon Penyelenggaraan Terhadap Pengawas
1. Penyelenggaraan wajib menyediakan sarana pengaduan
2. Penyelenggaraan wajib melakukan pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan contohnya ombudsman
b. Tahapan Pengaduan
1. Penyelenggaraan Menyediakan Sarana Pengaduan
2. Pengaduan Melaporkan Secara Tertulis
3. Penyelenggaraan Menanggapi Pengaduan
C. OMBUDSMAN SEBAGAI PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Makna penting Ombudsman sebagai sebuah institusi Pengawasan berfungsi mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan.
Terbentuknya Ombudsman sebagai Pengawasan Institusi Eksternal diawali dengan adanya KON (Komisi Ombudsman Nasional) berdasarkan keputusan Presiden nomor 44 tahun 2000 pada masa pemerintahan presiden Gusdur. Ombudsman disahkan di UU No.37 Tahun 2008 dengan Landasan KKN, Kurang optimal fungsi dari pengawasan dan Mewujudkan Good Government. Lalu di sepanjang tahun 2021 terdapat banyak laporan masyarakat kepada ombudsman RI sebanyak kurang lebih 7000 pelaporan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H