Mohon tunggu...
Putra SF
Putra SF Mohon Tunggu... Freelancer - Small Step to be a big progres

Semua orang mempunyai hak dalam menyampaikan aspirasinya untuk membangun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

29 Desember 2023   10:39 Diperbarui: 29 Desember 2023   10:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai Pengawasan Pelayanan Publik dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal (atasan dan pengawasan fungsional) dan pengawas eksternal(ombudsman dan DPR/DPRD)

a. Bentuk Respon Penyelenggaraan Terhadap Pengawas
1. Penyelenggaraan wajib menyediakan sarana pengaduan
2. Penyelenggaraan wajib melakukan pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan contohnya ombudsman

b. Tahapan Pengaduan
1. Penyelenggaraan Menyediakan Sarana Pengaduan
2. Pengaduan Melaporkan Secara Tertulis
3. Penyelenggaraan Menanggapi Pengaduan

C. OMBUDSMAN SEBAGAI PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK

Makna penting Ombudsman sebagai sebuah institusi Pengawasan berfungsi mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan.

Terbentuknya Ombudsman sebagai Pengawasan Institusi Eksternal diawali dengan adanya KON (Komisi Ombudsman Nasional) berdasarkan keputusan Presiden nomor 44 tahun 2000 pada masa pemerintahan presiden Gusdur. Ombudsman disahkan di UU No.37 Tahun 2008 dengan Landasan KKN, Kurang optimal fungsi dari pengawasan dan Mewujudkan Good Government. Lalu di sepanjang tahun 2021 terdapat banyak laporan masyarakat kepada ombudsman RI sebanyak kurang lebih 7000 pelaporan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun