Pengertian Opini Publik
Opini publik adalah pendapat atau kehendak umum yang berkembang di masyarakat. Opini publik dapat berasal dari berbagai isu atau masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Opini publik dapat penting bagi suatu organisasi publik karena dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh organisasi tersebut.
Faktor-faktor berikut dapat memengaruhi pendapat publik:
Isu atau masalah yang aktual dan signifikan, yang dibahas oleh media massa, dan persepsi masyarakat terhadap isu atau masalah tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat.Â
Faktor-faktor ini, antara lain:
- Menggambarkan keadaan masyarakat
- Membantu pemerintah membuat kebijakan, danÂ
- Menjadi bahan pertimbangan bagi organisasi dalam pengambilan keputusan
Konteks kinerja opini publik mengacu pada bagaimana opini atau pandangan masyarakat terbentuk dan berkembang seiring waktu dalam respons terhadap berbagai isu, peristiwa, atau kebijakan.Â
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kinerja opini publik melibatkan berbagai elemen, termasuk :
Media massa
- Pemimpin PolitikÂ
- Budaya Politik
- Ekonomi
- Peristiwa Dunia.
Syarat Opini Publik adalah  Demokrasi.
Sejarah Humas
Para ahli sejarah humas sepakat bahwa humas otentik yang berlaku di Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Seiring dengan kemajuan teknologi, proyek mercusuar membentuk citra dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dalam perkembangannya, pemerintah membentuk Deppen, Setneg, Jubir, Depkominfo, dll.
Seiring berjalannya waktu, peran dan tanggung jawab Humas terus berkembang, mencerminkan perubahan dalam teknologi, budaya, dan tuntutan dari pemangku kepentingan. Profesi Humas saat ini tidak hanya berfokus pada penyampaian pesan, tetapi juga melibatkan manajemen reputasi, keterlibatan masyarakat, dan berbagai aspek strategis lainnya.Â
Â
Humas Dalam Organisasi PublikÂ
Fungsi Humas (Hubungan Masyarakat) dalam manajemen organisasi publik memiliki peran yang penting dalam menjaga dan membangun citra serta hubungan baik antara organisasi publik dan publik atau pemangku kepentingan. Berikut adalah beberapa fungsi Humas dalam konteks manajemen organisasi publik: Â
- Komunikasi Informasi Publik
- Manajemen Citra dan Reputasi
- Hubungan Dengan Media
- Pemantauan Opini Publik
- Advokasi Kebijakan
- Manajemen Krisis
- Pelaporan PublikÂ
- Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008, salah satu indikator yang tertera adalah masyarakat informasi. Artinya, masyarakat memiliki hak dan hak ini dijamin oleh UU untuk memperoleh informasi bagi peningkatan kesejahteraan hidup. Penetapan UU ini sebagai peluang untuk melakukan komunikasi terkait pendapat umum. Untuk menciptakan komunikasi publik, maka perlu adanya peranan HUMAS.
Fungsional Humas Dalam Organisasi
Fungsi Humas (Hubungan Masyarakat) dalam suatu organisasi melibatkan berbagai aspek strategis untuk memastikan bahwa komunikasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal berjalan dengan baik. Secara umu, Humas diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :Â Â
- Sebagai Method of CommunicationÂ
- Sebagai State of BeinÂ
Kemampuan apa yang harus dimiliki seorang Humas?
Seorang profesional Humas (Hubungan Masyarakat) harus memiliki sejumlah keterampilan dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan efektif. Berikut adalah beberapa kemampuan yang harus dimiliki seorang Humas:Â
- Kemampuan Komunikasi
- Keterampilan MenulisÂ
- Mediator
- Conceptor
- Kreativitas
- Kemampuan Menangani Tekanan
- Problem Solver
Etika Humas di Pemerintahan
Etika profesi dalam bidang Humas (Hubungan Masyarakat) di pemerintahan sangat penting untuk menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, dan menjalankan fungsi komunikasi dengan baik. Berikut adalah beberapa prinsip etika yang relevan untuk profesi Humas di konteks pemerintahan:Â
- Kejujuran dan Keterbukaan
- Netralitas dan ObjektivitasÂ
- Perlindungan Informasi Rahasia
- Transparansi Hubungan dengan Media
Pentingnya profesi humas dalam pemerintahan yaitu memberikan informasi secara teratur tentang kebijakan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi penghubung dengan media.
KEP. Menteri Komunikasi dan Informatika No:371/KEP/M.KOMINFO/8/2007Â
- Membuat suatu komitmen pribadi
- Menciptakan hubungan baik ke dalam
- Menciptakan hubungan baik ke luar
- Menciptakan hubungan sesama Profesi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H