Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kopi Guru

20 Agustus 2023   22:28 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:15 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Standar Hidup: Gaji yang dianggap layak harus dapat mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan kegiatan rekreasi. Standar hidup dapat berbeda antara daerah perkotaan dan pedesaan serta antara wilayah di Indonesia.

Tingkat Inflasi: Inflasi adalah peningkatan umum dalam harga barang dan jasa dari waktu ke waktu. Gaji yang layak harus dapat mengimbangi tingkat inflasi sehingga daya beli tidak tergerus.

Kualifikasi dan Tanggung Jawab: Gaji yang layak juga harus mencerminkan kualifikasi dan tanggung jawab pekerjaan. Pekerjaan dengan tingkat kualifikasi dan tanggung jawab yang lebih tinggi biasanya memiliki gaji yang lebih tinggi.

Perbandingan dengan Upah Minimum Regional: Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar upah minimum yang harus dipatuhi oleh perusahaan di wilayah tersebut. Gaji yang layak harus setidaknya memenuhi atau melebihi UMR.

Penting untuk diingat bahwa definisi "layak" dan "sejahtera" dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu dan konteksnya. Faktor-faktor di atas dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan gaji yang dianggap layak untuk sejahtera di Indonesia. Namun, penetapan gaji yang adil dan layak juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan pasar tenaga kerja, dan keberlanjutan keuangan perusahaan atau sektor pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun