3. Al-Ma'idah ayat 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١
Kedua ayat tersebut menggarisbawahi upaya syaitan untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui praktik-praktik yang merusak, seperti minuman keras, perjudian, penyembahan berhala, dan permainan nasib dengan anak panah. Praktik-praktik tersebut adalah perbuatan keji yang termasuk dalam upaya syaitan untuk menciptakan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah serta melaksanakan shalat. Larangan tersebut ditujukan agar manusia menjauhi hal-hal yang dapat merugikan mereka dan masyarakat secara keseluruhan, serta mencapai keberuntungan dan kesejahteraan melalui jalan yang benar yang ditetapkan oleh Allah.
Oleh karena itu, menjauhi miras dan judi bukanlah sekadar larangan agama, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik dan manusia yang lebih bertaqwa. Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat hidup dalam keselarasan dengan ajaran Allah, serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.
Refleksi dan Aksi Menjauhi Miras dan Judi
Refleksi:
- Al-Qur'an melarang keras miras dan judi karena bahayanya bagi individu dan masyarakat.
- Miras dan judi menghilangkan akal sehat, merusak hubungan sosial, dan menjerumuskan ke jurang kehancuran.
- Menjauhi miras dan judi berarti meraih keberuntungan (al-falah) dalam hidup.
Aksi: