* Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya .
* Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
* Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
* Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
* Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Peristiwa viral mengenai uang kertas Rp 5.000 yang tercelup dalam adonan gorengan menunjukkan pentingnya memperhatikan kondisi uang Rupiah. Meskipun uang tersebut tidak layak edar, masih ada kemungkinan untuk ditukarkan di Bank Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu. Hal ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga uang dalam kondisi baik dan memperhatikan cara kita memperlakukannya.
Sumber:
Kompas.com,Ramai soal Uang Tercelup Adonan dan Digoreng: "Apakah Masih Bisa Digunakan?" Diakses pada website: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/14/140000865/ramai-soal-uang-tercelup-adonan-dan-digoreng-apakah-masih-bisa-digunakan-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H