Mohon tunggu...
Jamur Pena
Jamur Pena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Media hiburan berwawasan, agar bisa kenal lebih dekat bisa follow akun instagram @putranug__ .

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib Uang Rp. 5000 Jadi Gorengan, Apakah Masih Layak Edar?

15 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 16 Oktober 2024   07:21 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial sedang heboh dengan penemuan unik warganet tentang uang kertas Rp 5.000 yang tercelup di adonan gorengan. Foto uang tersebut diunggah di akun X @gh***** dan memicu berbagai reaksi, baik lucu maupun penasaran dari pengguna internet.

Entah doorprize atau apa dari si penjual gorengan seperti mendapat hadiah dari ciki-cikian, falam unggahan tersebut pengunggah menunjukkan unggahannya sudah bersama satu wadah gorengan lainnya

"Kapan lagi beli gorengan dapet cashback 5 rebu."

Tapi apakah uang tersebut layak dijadikan alat transaksi lagi?

Menyusul viralnya peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan kembali karena masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Uang yang masuk ke adonan gorengan dan sudah dimasak akan terkena cairan minyak goreng dan kemungkinan mengalami kerusakan.

Meskipun demikian, uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau perbankan lainnya.

"Uang tersebut masih dapat ditukarkan apabila masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak," ungkap Marlison kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Namun, Marlison menambahkan bahwa uang yang rusak masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

penggantian uang rusak di bank telah diatur dalam Pasal 23 dan 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Selain itu, kriteria uang rusak yang masih bisa ditukarkan sudah diatur dalam Pasal 24 PBI 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Berikut kriteria uang rusak yang dapat diganti di bank:

* Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya .
* Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
* Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
* Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
* Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Peristiwa viral mengenai uang kertas Rp 5.000 yang tercelup dalam adonan gorengan menunjukkan pentingnya memperhatikan kondisi uang Rupiah. Meskipun uang tersebut tidak layak edar, masih ada kemungkinan untuk ditukarkan di Bank Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu. Hal ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga uang dalam kondisi baik dan memperhatikan cara kita memperlakukannya.

Sumber:

Kompas.com,Ramai soal Uang Tercelup Adonan dan Digoreng: "Apakah Masih Bisa Digunakan?" Diakses pada website: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/14/140000865/ramai-soal-uang-tercelup-adonan-dan-digoreng-apakah-masih-bisa-digunakan-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun