Mohon tunggu...
Sosbud

Tanggung Jawab Intelektual

31 Desember 2018   23:43 Diperbarui: 31 Desember 2018   23:51 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. pemerintah memberikan kebijakan

2. mahasiswa bertanggungjawab serta penghubung antara kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat

3. masyarakat sebagai penerima kebijakan

Mahasiswa wajib melakukan pengabdian masyarakat seperti yg tertera pada tri darma pada point ketiga yaitu "pengabdian masyarakat". Tetapi, tri darma ini memiliki kelemahan tersendiri yaitu mahasiswa akan terbengkalai dikarenakan dosen yang sibuk dalam penelitian yang dilakukannya. Mahasiswa yang mahasiswa dapat dikatakan sebagaia kaum intelektual ketika mahasiswa tersebut mampu menggunakan akal pikirannya dengan baik, tetapi jika seorang mahasiswa belum mampu menggunakan  akal pikirannya dengan baik dan benar maka mahasiswa tersebut belum dapat dikatakn sebagai seseorang yang berintelektual.

Dalam isi tri darma yang menjelaskan beberapa point diantaranya yaitu :

1. pendidikan dan pengajaran

Bangsa Indonesia ini membutuhkan kaum intelektual, yang kelak bisa membangun bangsa ini menjadi lebih maju lagi. Dan salah satu kaum intelektual yang jumlahnya semakin bertambah banyak adalah mahasiswa. Nah, untuk mencetak generasi intelektual yang berbudi luhur serta memiliki sudut pandang yang baik terhadap dunia, maka perguruan tinggi membutuhkan sistem pendidikan yang baik dan berkualitas sehingga kedepannya dapat memajukan nama bangsa ini ke arah yang lebih baik lagi.

Sistem pendidikan yang baik dan komprehensif di perguruan tinggi tentunya tidak hanya sekedar transfer ilmu dari dosen ke mahasiswa. tetapi peran mendidik pun tetap harus menjadi tanggung jawab dosen sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi tersebut. Jadi amatlah tidak benar, jika ada dosen yang lebih mengutamakan kepentingannya dibandingkan kepentingan para mahasiswanya, sehingga inilah menjadi salah satu alasan bahwa adanya kelemahan pada tri darma perguruan tinggi.

Undang-undang tentang pendidikan perguruan tinggi menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengambil peran dalam proses pengembanagan dalam bidangnya.

2. penelitian dan pengembangan

Penelitian dan pengembangan di perguruan tinggi sangat penting dalam pengembangan sebuah perguruan tinggi, dari penelitian dan pemgembangan mahasiswa serta peneliti dapat membuat teknologi serta inovasi terbaharu yang memiliki potensi besar dalam memajukan kesejahteraan di Indonesia, penelitian dan pengembangan dan juga sebagai wadah bagi seseorang yang memiliki berbagai inovasi-inovasi. Selain sebagai sebuah wadah atau sistem pendidikan, perguruan tinggi pun memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Terkait ilmu-ilmu yang diampu di perguruan tinggi tersebut. Sehingga peran perguruan tinggi tidak hanya men-transfer ilmu yang sudah tersedia saja, namun perlu mengembangkannya lagi melalui berbagai kegiatan penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun