Sila keempat menggaris bawahi prinsip demokrasi yang berlandaskan musyawarah dan perwakilan rakyat. Dalam hukum, nilai ini tercermin dalam pemilihan umum yang berlangsung secara demokratis serta peran lembaga perwakilan seperti DPR dan DPD. Prinsip ini memastikan bahwa aspirasi rakyat diterima dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan negara.
E. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Hukum
Sila kelima menegaskan keadilan sosial yang berarti bahwa hukum harus menciptakan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hukum, nilai ini terlihat dalam peraturan yang berupaya mengurangi kesenjangan sosial, seperti UU tentang Perlindungan Sosial, serta kebijakan-kebijakan redistributif yang berpihak pada golongan yang lebih lemah dalam masyarakat.
"Pancasila dalam Tata Negara Indonesia"
Pancasila juga merupakan fondasi dalam sistem tata negara Indonesia. Pancasila tercermin dalam susunan lembaga-lembaga negara serta dalam pembagian kekuasaan yang berlandaskan prinsip "Trias Politica" yang diterapkan dengan semangat gotong royong sesuai budaya Indonesia. Pancasila membentuk sistem ketatanegaraan yang khas Indonesia dan menjadi panduan dalam penataan pemerintahan serta hubungan antara rakyat dengan negara.
A. Sila Pertama dalam Tata Negara
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengakui keberadaan Tuhan dan pentingnya nilai agama dalam kehidupan berbangsa. Dalam tata negara, sila ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang religius, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara mengakui dan melindungi kebebasan beragama setiap warganya serta mengakomodasi nilai-nilai agama dalam kehidupan publik.
B. Sila Kedua dalam Tata Negara
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mencerminkan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam tata negara. Nilai ini terlihat dalam peran lembaga negara seperti Komnas HAM, yang memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan dengan adil dan beradab. Pemerintah juga wajib melindungi hak-hak dasar setiap individu dalam kebijakan-kebijakannya.
C. Sila Ketiga dalam Tata Negara
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya kesatuan bangsa dalam sistem tata negara. Dalam konteks ini, tata negara dirancang untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional. Otonomi daerah misalnya, meskipun memberikan wewenang kepada daerah, tetap dilaksanakan dalam kerangka NKRI sehingga tidak mengancam kesatuan negara.