Mohon tunggu...
Putra Arfian
Putra Arfian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Putra Arfian, Mahasiswa dari Universitas Pamulang, Prodi Ilmu Komunikasi. Saya memiliki minat di bidang komunikasi, karena saya sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan komunikasi. Hobi saya adalah membaca buku, Saya lebih menyukai membaca buku Self Improvement.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pancasila dalam Perspektif Sila, Hukum, dan Tata Negara

7 November 2024   14:38 Diperbarui: 7 November 2024   14:53 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sila keempat menggaris bawahi prinsip demokrasi yang berlandaskan musyawarah dan perwakilan rakyat. Dalam hukum, nilai ini tercermin dalam pemilihan umum yang berlangsung secara demokratis serta peran lembaga perwakilan seperti DPR dan DPD. Prinsip ini memastikan bahwa aspirasi rakyat diterima dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan negara.

E. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Hukum

Sila kelima menegaskan keadilan sosial yang berarti bahwa hukum harus menciptakan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hukum, nilai ini terlihat dalam peraturan yang berupaya mengurangi kesenjangan sosial, seperti UU tentang Perlindungan Sosial, serta kebijakan-kebijakan redistributif yang berpihak pada golongan yang lebih lemah dalam masyarakat.

"Pancasila dalam Tata Negara Indonesia"

Pancasila juga merupakan fondasi dalam sistem tata negara Indonesia. Pancasila tercermin dalam susunan lembaga-lembaga negara serta dalam pembagian kekuasaan yang berlandaskan prinsip "Trias Politica" yang diterapkan dengan semangat gotong royong sesuai budaya Indonesia. Pancasila membentuk sistem ketatanegaraan yang khas Indonesia dan menjadi panduan dalam penataan pemerintahan serta hubungan antara rakyat dengan negara.

A. Sila Pertama dalam Tata Negara

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengakui keberadaan Tuhan dan pentingnya nilai agama dalam kehidupan berbangsa. Dalam tata negara, sila ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang religius, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara mengakui dan melindungi kebebasan beragama setiap warganya serta mengakomodasi nilai-nilai agama dalam kehidupan publik.

B. Sila Kedua dalam Tata Negara

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mencerminkan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam tata negara. Nilai ini terlihat dalam peran lembaga negara seperti Komnas HAM, yang memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan dengan adil dan beradab. Pemerintah juga wajib melindungi hak-hak dasar setiap individu dalam kebijakan-kebijakannya.

C. Sila Ketiga dalam Tata Negara

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya kesatuan bangsa dalam sistem tata negara. Dalam konteks ini, tata negara dirancang untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional. Otonomi daerah misalnya, meskipun memberikan wewenang kepada daerah, tetap dilaksanakan dalam kerangka NKRI sehingga tidak mengancam kesatuan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun