Mohon tunggu...
Puti Dhiya Zahrani
Puti Dhiya Zahrani Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Jurusan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Kasus Bullying di Dunia Pendidikan

4 Desember 2024   11:01 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Medcom.id

Kasus perundungan atau yang disebut dengan bullying merupakan salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mempermalukan, mengintimidasi, ataupun menyakiti dari pihak yang lemah (Rukmana, 2022). Kasus perundungan tersebut dapat ditemukan di berbagai lingkungan, salah satunua pada dunia pendidikan. Adapun kasus bullying dapat terjadi dari berbagai macam bentuk, misalnya cyberbullying, bullying sosial, verbal, maupun fisik (Dinnita, dkk., 2023).

Dilansir dari nu.or.id memaparkan bahwa sampai 2 Desember 2024 KPAI menangani kekerasan yang terjadi pada anak sebanyak 3.800. Beberapa kasus terjadi berbagai macam, salah satunya adalah kekerasan bullying. Kasus bullying tersebut tidak hanya dilakukan oleh teman sebaya ataupun kakak kelas/kakak tingkat. Namun menurut studi literatur memaparkan bahwa kasus bullying memiliki pelaku yang berasal dari pendidik sendiri. Hal tersebut tentu harus diberantas. Sebab, dampak dari kasus bullying dapat menciptakan trauma bagi anak, menurunnya fokus belajar, serta menurunnya motivasi belajar.

Akibat dari tindakan bullying tersebut tentu memberikan dampak terhadap berbagai macam aspek, seperti:

1. Dampak sosial

Bullying dapat mengisolasi korban dari interaksi sosial, membuat mereka merasa tidak diterima atau dihargai oleh teman-temannya.

2. Dampak akademis

Dalam bidang akademik, korban bullying akan mengalami penurunan dalam prestasi akademik. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rasa kecemasan ataupun rasa takut yang mereka miliki.

3. Dampak psikologis

Dampak psikologis yang diterima oleh anak yang mengalami kasus bullying umumnya akan mengalami permasalahan pada sikap percaya diri yang dimilikinya, merasa depresi, kecemasan, dan stress. Selain itu, tindakan bullying yang dilakukan secara terus menerus tentu akan memberikan dampak terhadap rasa trauma sampai mereka dewasa.

Kasus bullying yang ada di Indonesia ini harus lah diberantas. Dalam penerapan hukum yang ada di Indonesia terdapat berbagai macam peraturan terkait dengan kasus bullying. Misalanya Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal tersebut memberikan penjelasan terkait dengan perlindungan anak dari perlakuan salah, kekerasan psikologis ataupun kekerasan fisik yang didapatkannya. Kasus-kasus pembullyian yang marak di Indonesia dapat diberantas dengan penegakan hukum ini, sehingga mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya hukum tindak pidana kasus bullying juga dapat didasarkan pada KUHP pada penerapan beberapa pasal, misalnya pada padal 310 yang memiliki keterhubungan dengan pencemaran nama baik, contohnya pada fitnah yang dilontarkan ataupun pada penghinaan. Kemudian pada pasal 361 KUHP juga memaparkan terkait dengan penganiayaan ringan. Melalui pemaparan tersebut, maka diperlukan penanggulangan kasus bullying seperti penegakan sanksi hukum, pendampingan psikologis, kebijakan sekolah, serta pendidikan anti bullying.

 

Author: Puti Dhiya Zahrani-Jurusan Hukum-Universitas Diponegoro

DAFTAR PUSTAKA

Diannita, A., Salsabela, F., Wijiati, L., & Putri, A. M. S. (2023). Pengaruh Bullying terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Journal of Education Research, 4(1), 297-301.

https://nu.or.id/nasional/kasus-bullying-meningkat-dan-beragam-kpai-sebut-3-800-anak-alami-trauma-mental-bJ8ts

Rukmana, V. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur. Jurnal Education and development, 10(2), 78-83.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun