Selanjutnya hukum tindak pidana kasus bullying juga dapat didasarkan pada KUHP pada penerapan beberapa pasal, misalnya pada padal 310 yang memiliki keterhubungan dengan pencemaran nama baik, contohnya pada fitnah yang dilontarkan ataupun pada penghinaan. Kemudian pada pasal 361 KUHP juga memaparkan terkait dengan penganiayaan ringan. Melalui pemaparan tersebut, maka diperlukan penanggulangan kasus bullying seperti penegakan sanksi hukum, pendampingan psikologis, kebijakan sekolah, serta pendidikan anti bullying.
Â
Author: Puti Dhiya Zahrani-Jurusan Hukum-Universitas Diponegoro
DAFTAR PUSTAKA
Diannita, A., Salsabela, F., Wijiati, L., & Putri, A. M. S. (2023). Pengaruh Bullying terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Journal of Education Research, 4(1), 297-301.
Rukmana, V. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur. Jurnal Education and development, 10(2), 78-83.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H