Kasus perundungan atau yang disebut dengan bullying merupakan salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mempermalukan, mengintimidasi, ataupun menyakiti dari pihak yang lemah (Rukmana, 2022). Kasus perundungan tersebut dapat ditemukan di berbagai lingkungan, salah satunua pada dunia pendidikan. Adapun kasus bullying dapat terjadi dari berbagai macam bentuk, misalnya cyberbullying, bullying sosial, verbal, maupun fisik (Dinnita, dkk., 2023).
Dilansir dari nu.or.id memaparkan bahwa sampai 2 Desember 2024 KPAI menangani kekerasan yang terjadi pada anak sebanyak 3.800. Beberapa kasus terjadi berbagai macam, salah satunya adalah kekerasan bullying. Kasus bullying tersebut tidak hanya dilakukan oleh teman sebaya ataupun kakak kelas/kakak tingkat. Namun menurut studi literatur memaparkan bahwa kasus bullying memiliki pelaku yang berasal dari pendidik sendiri. Hal tersebut tentu harus diberantas. Sebab, dampak dari kasus bullying dapat menciptakan trauma bagi anak, menurunnya fokus belajar, serta menurunnya motivasi belajar.
Akibat dari tindakan bullying tersebut tentu memberikan dampak terhadap berbagai macam aspek, seperti:
1. Dampak sosial
Bullying dapat mengisolasi korban dari interaksi sosial, membuat mereka merasa tidak diterima atau dihargai oleh teman-temannya.
2. Dampak akademis
Dalam bidang akademik, korban bullying akan mengalami penurunan dalam prestasi akademik. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rasa kecemasan ataupun rasa takut yang mereka miliki.
3. Dampak psikologis
Dampak psikologis yang diterima oleh anak yang mengalami kasus bullying umumnya akan mengalami permasalahan pada sikap percaya diri yang dimilikinya, merasa depresi, kecemasan, dan stress. Selain itu, tindakan bullying yang dilakukan secara terus menerus tentu akan memberikan dampak terhadap rasa trauma sampai mereka dewasa.
Kasus bullying yang ada di Indonesia ini harus lah diberantas. Dalam penerapan hukum yang ada di Indonesia terdapat berbagai macam peraturan terkait dengan kasus bullying. Misalanya Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal tersebut memberikan penjelasan terkait dengan perlindungan anak dari perlakuan salah, kekerasan psikologis ataupun kekerasan fisik yang didapatkannya. Kasus-kasus pembullyian yang marak di Indonesia dapat diberantas dengan penegakan hukum ini, sehingga mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.