Mohon tunggu...
Puteri Umy
Puteri Umy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

12 Desember 2024   23:03 Diperbarui: 12 Desember 2024   23:03 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

Penulis: Meriza Elpha Darnia, Cindy Dhede Monica, Munawardi, Refi Aprillia

Sumber: JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Volume: 1, Nomor 2, Desember 2023

Jurnal berjudul "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital" karya Meriza Elpha Darnia, dkk., membahas isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang semakin relevan di era digital. Kemajuan teknologi membawa peluang besar bagi inovasi, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Penelitian ini menyoroti tantangan perlindungan HAKI yang semakin kompleks, seperti pembajakan digital, rendahnya kesadaran masyarakat, serta hambatan penegakan hukum lintas negara.  

HAKI adalah bentuk penghargaan atas karya intelektual yang bertujuan melindungi pencipta sekaligus mendorong inovasi. Di era digital, perlindungan ini menjadi lebih penting karena perkembangan teknologi mempermudah reproduksi dan distribusi konten secara ilegal. Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, memanfaatkan data dari perundang-undangan, jurnal, buku, serta artikel terkini untuk menganalisis isu ini. Meski demikian, metodologi yang terbatas pada data sekunder menjadi salah satu kelemahan penelitian ini.  

Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah pembajakan digital yang meluas, terutama pada konten seperti musik, film, dan buku elektronik. Kemudahan akses terhadap internet memungkinkan penyebaran konten ilegal dengan cepat. Selain itu, anonimitas yang diberikan oleh teknologi membuat pelanggar sulit diidentifikasi, sehingga penegakan hukum menjadi lebih rumit. Regulasi internasional yang tidak seragam juga menjadi hambatan besar, mengingat setiap negara memiliki aturan berbeda terkait HAKI.  

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya perlindungan HAKI bagi ekonomi. Perlindungan yang baik memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk terus berinovasi, menciptakan produk baru, dan bersaing di pasar global. Industri kreatif, seperti musik, film, dan desain, sangat bergantung pada perlindungan ini untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka. Di sisi lain, implikasi sosial dari perlindungan HAKI mencakup penghargaan terhadap kreativitas, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelestarian budaya.  

Teknologi memainkan peran kunci dalam upaya melindungi HAKI di era digital. Jurnal ini menggarisbawahi beberapa solusi teknologi, seperti enkripsi, tanda air digital, dan blockchain. Enkripsi digunakan untuk melindungi data sensitif, sementara tanda air digital memungkinkan pencipta melacak dan membuktikan keaslian karyanya. Blockchain, dengan sifatnya yang transparan dan tidak dapat diubah, memberikan solusi inovatif untuk verifikasi kepemilikan karya intelektual.  

Digital Rights Management (DRM) juga menjadi teknologi penting yang dibahas. DRM memungkinkan pencipta mengontrol bagaimana konten digital mereka digunakan, mencegah duplikasi dan distribusi ilegal. Teknologi ini menjadi salah satu solusi efektif untuk melindungi konten digital, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan hukum. Selain itu, pemantauan konten digital secara real-time dapat membantu mendeteksi pelanggaran HAKI sebelum dampaknya meluas.  

Jurnal ini menyertakan studi kasus konflik merek dagang antara waralaba Soto Ayam Lamongan dan Soto Ayam Cak Har. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan merek dagang dan desain dalam membedakan identitas suatu bisnis. Waralaba Soto Ayam Lamongan mengajukan gugatan terhadap Soto Ayam Cak Har karena dugaan pelanggaran merek dan desain toko. Putusan pengadilan yang memenangkan pihak Lamongan menegaskan pentingnya sistem hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual.  

Pembelajaran dari kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan HAKI tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha. Banyak bisnis kecil yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek atau desain mereka, sehingga rentan terhadap pelanggaran. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil diperlukan untuk melindungi hak pencipta tanpa menghambat inovasi.  

Walaupun jurnal ini memiliki analisis yang komprehensif, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Penulis hanya menggunakan data sekunder, sehingga analisisnya kurang mendalam. Penambahan data primer, seperti wawancara dengan ahli hukum atau survei terhadap pelaku industri kreatif, akan memperkuat argumen yang disampaikan. Selain itu, pembahasan lebih banyak berfokus pada konteks lokal Indonesia, padahal perlindungan HAKI di era digital memiliki dimensi internasional yang signifikan.  

Perspektif global sangat penting mengingat sifat lintas batas dari pelanggaran HAKI. Penulis dapat menambahkan analisis tentang implementasi regulasi internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat. Pembahasan ini akan memperkaya jurnal dan memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembaca.  

Selain itu, visualisasi data dalam bentuk grafik atau tabel akan membantu menyederhanakan informasi yang kompleks. Misalnya, tabel perbandingan antara regulasi HAKI di beberapa negara dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan internasional dalam perlindungan ini. Penyajian yang lebih visual juga akan membuat jurnal lebih menarik dan mudah dipahami.  

Kesimpulan jurnal ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan HAKI. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti perlindungan data pribadi dan transaksi digital, menjadi kunci untuk mengatasi tantangan baru. Edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan budaya yang menghormati hak kekayaan intelektual.  

Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi tentang perlindungan HAKI, terutama di era digital yang penuh tantangan. Namun, untuk meningkatkan kualitasnya, diperlukan perbaikan pada aspek metodologi, cakupan pembahasan, dan penyajian data. Dengan perbaikan tersebut, jurnal ini dapat menjadi referensi yang lebih kuat dan relevan dalam mendukung pengembangan sistem perlindungan HAKI di masa depan.  

Perlindungan HAKI di era digital tidak hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas. Teknologi seperti DRM dan blockchain dapat menjadi solusi jangka panjang, sementara regulasi yang harmonis di tingkat internasional akan membantu mengatasi hambatan lintas negara. Dengan langkah-langkah ini, perlindungan HAKI dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan budaya di era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun