Pembelajaran dari kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan HAKI tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha. Banyak bisnis kecil yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek atau desain mereka, sehingga rentan terhadap pelanggaran. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil diperlukan untuk melindungi hak pencipta tanpa menghambat inovasi. Â
Walaupun jurnal ini memiliki analisis yang komprehensif, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Penulis hanya menggunakan data sekunder, sehingga analisisnya kurang mendalam. Penambahan data primer, seperti wawancara dengan ahli hukum atau survei terhadap pelaku industri kreatif, akan memperkuat argumen yang disampaikan. Selain itu, pembahasan lebih banyak berfokus pada konteks lokal Indonesia, padahal perlindungan HAKI di era digital memiliki dimensi internasional yang signifikan. Â
Perspektif global sangat penting mengingat sifat lintas batas dari pelanggaran HAKI. Penulis dapat menambahkan analisis tentang implementasi regulasi internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat. Pembahasan ini akan memperkaya jurnal dan memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembaca. Â
Selain itu, visualisasi data dalam bentuk grafik atau tabel akan membantu menyederhanakan informasi yang kompleks. Misalnya, tabel perbandingan antara regulasi HAKI di beberapa negara dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan internasional dalam perlindungan ini. Penyajian yang lebih visual juga akan membuat jurnal lebih menarik dan mudah dipahami. Â
Kesimpulan jurnal ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan HAKI. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti perlindungan data pribadi dan transaksi digital, menjadi kunci untuk mengatasi tantangan baru. Edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan budaya yang menghormati hak kekayaan intelektual. Â
Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi tentang perlindungan HAKI, terutama di era digital yang penuh tantangan. Namun, untuk meningkatkan kualitasnya, diperlukan perbaikan pada aspek metodologi, cakupan pembahasan, dan penyajian data. Dengan perbaikan tersebut, jurnal ini dapat menjadi referensi yang lebih kuat dan relevan dalam mendukung pengembangan sistem perlindungan HAKI di masa depan. Â
Perlindungan HAKI di era digital tidak hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas. Teknologi seperti DRM dan blockchain dapat menjadi solusi jangka panjang, sementara regulasi yang harmonis di tingkat internasional akan membantu mengatasi hambatan lintas negara. Dengan langkah-langkah ini, perlindungan HAKI dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan budaya di era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H