Mohon tunggu...
Puteri Umy
Puteri Umy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

12 Desember 2024   23:03 Diperbarui: 12 Desember 2024   23:03 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

Penulis: Meriza Elpha Darnia, Cindy Dhede Monica, Munawardi, Refi Aprillia

Sumber: JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Volume: 1, Nomor 2, Desember 2023

Jurnal berjudul "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital" karya Meriza Elpha Darnia, dkk., membahas isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang semakin relevan di era digital. Kemajuan teknologi membawa peluang besar bagi inovasi, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Penelitian ini menyoroti tantangan perlindungan HAKI yang semakin kompleks, seperti pembajakan digital, rendahnya kesadaran masyarakat, serta hambatan penegakan hukum lintas negara.  

HAKI adalah bentuk penghargaan atas karya intelektual yang bertujuan melindungi pencipta sekaligus mendorong inovasi. Di era digital, perlindungan ini menjadi lebih penting karena perkembangan teknologi mempermudah reproduksi dan distribusi konten secara ilegal. Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, memanfaatkan data dari perundang-undangan, jurnal, buku, serta artikel terkini untuk menganalisis isu ini. Meski demikian, metodologi yang terbatas pada data sekunder menjadi salah satu kelemahan penelitian ini.  

Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah pembajakan digital yang meluas, terutama pada konten seperti musik, film, dan buku elektronik. Kemudahan akses terhadap internet memungkinkan penyebaran konten ilegal dengan cepat. Selain itu, anonimitas yang diberikan oleh teknologi membuat pelanggar sulit diidentifikasi, sehingga penegakan hukum menjadi lebih rumit. Regulasi internasional yang tidak seragam juga menjadi hambatan besar, mengingat setiap negara memiliki aturan berbeda terkait HAKI.  

Jurnal ini juga menyoroti pentingnya perlindungan HAKI bagi ekonomi. Perlindungan yang baik memberikan insentif bagi individu dan perusahaan untuk terus berinovasi, menciptakan produk baru, dan bersaing di pasar global. Industri kreatif, seperti musik, film, dan desain, sangat bergantung pada perlindungan ini untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka. Di sisi lain, implikasi sosial dari perlindungan HAKI mencakup penghargaan terhadap kreativitas, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelestarian budaya.  

Teknologi memainkan peran kunci dalam upaya melindungi HAKI di era digital. Jurnal ini menggarisbawahi beberapa solusi teknologi, seperti enkripsi, tanda air digital, dan blockchain. Enkripsi digunakan untuk melindungi data sensitif, sementara tanda air digital memungkinkan pencipta melacak dan membuktikan keaslian karyanya. Blockchain, dengan sifatnya yang transparan dan tidak dapat diubah, memberikan solusi inovatif untuk verifikasi kepemilikan karya intelektual.  

Digital Rights Management (DRM) juga menjadi teknologi penting yang dibahas. DRM memungkinkan pencipta mengontrol bagaimana konten digital mereka digunakan, mencegah duplikasi dan distribusi ilegal. Teknologi ini menjadi salah satu solusi efektif untuk melindungi konten digital, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan hukum. Selain itu, pemantauan konten digital secara real-time dapat membantu mendeteksi pelanggaran HAKI sebelum dampaknya meluas.  

Jurnal ini menyertakan studi kasus konflik merek dagang antara waralaba Soto Ayam Lamongan dan Soto Ayam Cak Har. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan merek dagang dan desain dalam membedakan identitas suatu bisnis. Waralaba Soto Ayam Lamongan mengajukan gugatan terhadap Soto Ayam Cak Har karena dugaan pelanggaran merek dan desain toko. Putusan pengadilan yang memenangkan pihak Lamongan menegaskan pentingnya sistem hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun