Mohon tunggu...
Puspo Lolailik Suprapto
Puspo Lolailik Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - Esais/Bookstagrammer

Nulis apa saja :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peringatan Darurat: MK Mengeluarkan Keputusan, DPR Menolak, dan Kejutan Pilkada 2024

22 Agustus 2024   07:26 Diperbarui: 30 Agustus 2024   21:31 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan Darurat | Sumber: Tirto.id

Bivitri juga menjelaskan bahwa MK menyatakan ayat (3) dari Pasal 40 tidak lagi sesuai dengan konstitusi. 

Sebelumnya, hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengajukan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, atau bupati berdasarkan akumulasi suara sah.

Namun, dengan dihapusnya ayat ini, sekarang akumulasi suara sah tersebut bisa dihitung bersama dengan partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD.

Sayangnya, meskipun putusan MK sudah jelas dan progresif, DPR RI menolaknya. 

Dalam tangkapan layar rapat Baleg kemarin, Pasal 40 yang disetujui Panja Baleg tetap menetapkan ambang batas untuk partai dengan kursi di DPRD pada 20 persen dan 25 persen.

Menanggapi keputusan Baleg DPR RI, Bivitri mengatakan dalam wawancara dengan Sindonews bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 di Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan seluruh elemen bangsa harus menghormati dan mengikuti putusan MK.

Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar. Sehingga, Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung, jelasnya pada Sindonews.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun