Mohon tunggu...
Puspo Lolailik Suprapto
Puspo Lolailik Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - Esais/Bookstagrammer

Nulis apa saja :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peringatan Darurat: MK Mengeluarkan Keputusan, DPR Menolak, dan Kejutan Pilkada 2024

22 Agustus 2024   07:26 Diperbarui: 30 Agustus 2024   21:31 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan Darurat | Sumber: Tirto.id

Hari ini Instagram dipenuhi dengan gambar garuda berwarna biru dengan tulisan, "Peringatan Darurat." 

Banyak pengguna yang mengunggah gambar ini sebagai bentuk kritik terhadap keputusan Badan Legislasi DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024.

Putusan ini menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

DPR juga menuai banyak kritik karena menyetujui revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat Badan Legislasi DPR pada kemarin sore hari, 21 Agustus. 

Dari sembilan fraksi, hanya PDI-Perjuangan yang menolak RUU Pilkada untuk dibahas dalam rapat paripurna esok harinya.

Jika RUU ini disahkan, peluang Jokowi untuk memperluas dinasti politiknya melalui Kaesang, putra bungsunya yang berusia 29 tahun, akan semakin besar. 

Sebab, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pilkada No. 72 disebutkan bahwa : 

d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Tindakan DPR memicu kemarahan publik. Sebab, menurut konstitusi, putusan MK memiliki hierarki yang lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

Sementara itu, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun