Hari ini Instagram dipenuhi dengan gambar garuda berwarna biru dengan tulisan, "Peringatan Darurat."Â
Banyak pengguna yang mengunggah gambar ini sebagai bentuk kritik terhadap keputusan Badan Legislasi DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024.
Putusan ini menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.
DPR juga menuai banyak kritik karena menyetujui revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat Badan Legislasi DPR pada kemarin sore hari, 21 Agustus.Â
Dari sembilan fraksi, hanya PDI-Perjuangan yang menolak RUU Pilkada untuk dibahas dalam rapat paripurna esok harinya.
Jika RUU ini disahkan, peluang Jokowi untuk memperluas dinasti politiknya melalui Kaesang, putra bungsunya yang berusia 29 tahun, akan semakin besar.Â
Sebab, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pilkada No. 72 disebutkan bahwa :Â
d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Tindakan DPR memicu kemarahan publik. Sebab, menurut konstitusi, putusan MK memiliki hierarki yang lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.
Sementara itu, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.Â