Mohon tunggu...
Puspita Kholifah R
Puspita Kholifah R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@puspitakhlfh.ra

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Musik

15 Desember 2024   23:08 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembahasan

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Musik Sebagai Ciptaan yang Dilindungi

Pencipta diberikan kebebasan dalam memanfaatkan hak yang didapat atas suatu karya cipta yang telah dibuatnya, salah satunya dengan melakukan perjanjian lisensi dengan pihak lain. Tujuan dari dilakukannya perjanjian lisensi tersebut adalah dapat memberikan perlindungan kepada para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak. Selain daripada itu, tujuan diadakannya perjanjian lisensi terhadap pencipta juga dapat memberikan keuntungan berupa royalty. Royalty tersebut diberikan oleh penerima lisensi kepada pencipta (selaku pemberi lisensi) atas dasar keuntungan banyaknya atau besarnya produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu kurun waktu tertentu. 

Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 

a. Perlindungan Preventif Perlindungan ini menitik beratkan pada perjanjian yang dibuat dan sesuai dengan undang-undang khususnya Pasal 4 UU Hak Cipta, Hak Eksklusif merupakan hak khusus yang hanya diberikan kepada Pencipta maupun pemegang Hak Terkait yang tidak boleh dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin terlebih dahulu dari Pencipta dibutuhkan perlindungan agar hak tersebut tidak dilanggar. 

b. Perlindungan Represif Suatu perlindungan diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran serta mempertahankan hak-hak Pencipta. Perlindungan diberikan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi maupun denda. Sesuai dengan UU HakCipta bahwa penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Suatu karya cipta yang telah dibuat oleh pencipta atau pemegang hak cipta secara otomatis akan timbul hak ekslusif yang bertujuan melindungi karya cipta tersebut. Terdapat beberapa perlindungan yang ada di dalam hak ekslusif dari suatu karya cipta yang dibuat oleh pencipta atau pemegang hak cipta ialah sebagai berikut: 

a. Perlindungan Hak Ekonomi Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak terkait, dari pengertian tersebut jelas bahwa hak ekonomi dari hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain. 

b. Perlindungan Hak Moral Hak moral ini lebih diarahkan kepada hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, sehinggan hak moral (moral rights) diartikan sebagai hak pencipta untuk melarang atau memberi izin kepada pihak lain untuk, menambah atau mengurangi isi ciptaan, menghilangkan nama pencipta aslinya, mengubah judul ciptaan, dan lain-lain. 

Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Penggunaan Musik Tanpa Izin 

Ketika suatu karya cipta telah berwujud dan berbentuk nyata, maka karya cipta tersebut sangat berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan karya cipta tersebut tanpa izin dari pencipta dengan tujuan komersial. Dalamhal mengatasi tindakan pelanggaran suatu karya cipta lagu dan/atau musik secara tidak sah tersebut bisa dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun