Mohon tunggu...
Healthy

Selamatkan Anak dari Bahaya Rokok

2 Juni 2016   12:50 Diperbarui: 2 Juni 2016   12:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koordinator pengendalian tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, mengungkapkan, perlu ada sanksi kepada pelanggar KTR.

Dengan begitu dapat meminimalisir dampak asap rokok bagi orang yang tidak merokok. “Pemerintah harus tegas dan konsisten menerapkan kebijakan pengendalian rokok yang telah dikeluarkan. 

Menjatuhkan sanksi kepada pengusaha atau masyarakat yang melanggar KTR atau bila perlu Presiden Joko Widodo harus mengaksesi Framework Convention On Tobacco Control (FCTC) di Indonesia,” ungkapnya saat memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia di Merdeka Walk, Medan, Selasa (31/5).

Selain pemberian sanksi, edukasi bahaya asap rokok bagi perokok pasif harus terus dilakukan. Hal ini supaya masyarakat sadar dan mau berperan aktif mengingatkan kaum perokok untuk tidak merokok disembarang tempat. “Meskipun itu di rumahnya sendiri, karena yang menghirup asap rokoknya adalah anak dan keluarganya sendiri.

Oleh karenanya, jika sayang pada anak matikanlah rokok sekarang juga,” ujarnya. OK menjelaskan, angka perokok dan jumlah konsumsi rokok di Indonesia semakin meningkat pesat, termasuk anak-anak dan perempuan. Hasil survey Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2009 menyatakan bahwa 30,4% anak sekolah di Indonesia pernah merokok.

Sementara hasil survei Susenas pada 2015 menyatakan bahwa penduduk berusia 15 tahun ke atas yang mengkonsumsi rokok terbesar adalah 22,57% di perkotaan dan 25,05% di pedesaan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Usma Polita Nasution, mengatakan, sanksi bagi pelanggar perda KTR memang sudah ada.

Tetapi saat ini hal itu belum bisa diterapkan mengingat penegakan hukum perda baru benar-benar efektif dapat dilakukan pada 2017 mendatang.

Menurut dia, penegakkan Perda KTR bukan pekerjaan yang gampang, sehingga perlu komitmen bersama, termasuk masyarakat sipil, media, tokoh masyarakat, LSM, serta swasta dalam pengawasannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun