Kadiv Humas Polri Irjen Setto Wasisto juga menegaskan bahwa jika aturan diterapkan tanpa dasar hasil kajian, parameter aturan menjadi tidak jelas, bahkan bisa dibilang polisi mengada-ada dalam melakukan penindakan (news.detik.com, 2018). Ketidakjelasan dan inkonsistensi kebijakan ini telah memicu kegaduhan publik.
Menguji Kualitas Kebijakan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 Â diklaim merupakan dasar aturan yang digunakan dalam pelarangan penggunaan GPS pada aplikasi HP saat berkendara. Namun, jika ditelaah kembali, Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi", tidak ada pernyataan yang secara khusus melarang penggunaan GPS pada aplikasi handphone saat mengemudi. Isi pasal 106 ayat 1 dinilai masih sangat luas untuk ditafsirkan secara khusus. Artinya tak ada aturan khusus yang menjadi pijakan dari kebijakan pelarangan penggunaan GPS pada HP.
Kembali pada pernyataan pelarangan penggunaan GPS oleh Kombes Halim dan AKBP Budiyanto sebagai perwakilan institusi Ditlantas Polda Metro Jaya dapat dikategorikan sebagai Policy by Adminisrationyaitu kebijakan spontanitas yang dikeluarkan oleh pejabat publik dengan bentuk pernyataan pejabat publik di depan publik dan mewakili lembaga publik yang dipimpinnya. Meskipun kebijakan tersebut merupakan Policy by Administration, namun kaidah-kaidah dalam perumusan kebijakannya tetaplah harus evidence-based seperti layaknya Policy by Regulation.
Suatu aturan yang dikeluarkan oleh pejabat publik hendaknya berdasar pada suatu kajian (evidence-based) dan tidak hanya berdasar pada reaksi terhadap suatu permasalahan (reaction-based). Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil tindakan penilangan terhadap penggunaan GPS dalam rangka tindakan preventif terhadap hal-hal yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, apakah ada data yang menggambarkan kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat GPS? Adakah kajian terkait dampak penggunaan GPS pada aplikasi HP yang akan menggangu konsentrasi pengemudi? Kemudian, apakah dasar yang dijadikan pijakan dalam membuat suatu aturan sudah kuat dan jelas?
Sebelum pejabat publik mengeluarkan suatu aturan, hendaknya merefeleksikan kembali aturan tersebut apakah sudah evidence-based policy making atau hanya bersifat reaksionis. Â Pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat publik haruslah jelas, lugas, konsisten, dan berdasarkan pada kajian/data sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Sebelum mempublikasikan aturan larangan penggunaan GPS pada ponsel saat berkendara, pejabat publik hendaknya melakukan kajian terlebih dahulu terkait penggunaan GPS saat berkendara yaitu bagaimana pengaruh penggunaan GPS saat berkendara terhadap konsentrasi masyarakat saat mengemudi dan apakah dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas atau tidak.
Jika hasil kajian menunjukan bahwa pelarangan penggunaan GPS pada ponsel saat berkendara diperlukan, maka Pejabat publik haruslah membuat aturan yang jelas. Aturan juga harus dituangkan secara rinci sehingga tidak disalahgunakan oknum polisi untuk sembarangan menilang pengendara. Â Kebijakan yang berdasar pada hasil kajian dan dituangan dalam peraturan yang jelas tentu sangat diperlukan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran yang membuat gaduh publik.
(Penulis: Putri Hening | Reviewer: Erna Irawati & Agit Kristiana, Maret 2018, PUSAKA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H