Mohon tunggu...
PURWONO 1
PURWONO 1 Mohon Tunggu... Administrasi - Circular economy

Adanya menggenapkan , ketiadanya mengganjilkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Model Pengelolaan Sampah Berbasis Circular Economy di Kabupaten Banyumas

2 Januari 2021   11:11 Diperbarui: 2 Januari 2021   11:54 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Bagi sebagian orang mendengar hanggar sampah tentunya asing dan yang dibayangkan adalah hanggar tempat pesawat terbang. Istilah hanggar pengelolaan sampah hanya ada di Kabupaten Banyumas. Pada prinsipnya hanggar pengelolaan sampah merupakan Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip 3R atau yang lebih dikenal dengan TPS 3R. Hanggar pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Banyumas sama dengan TPS 3R yang ada ditempat lain akan tetapi luasan hanggar lebih luas dibandingkan dengan TPS 3R yang sudah ada di berbagai daerah di Indonesia. Hanggar dilengkapi dengan berbagai mesin untuk pemilahan, mesin pencacah sampah organik dan mesin ayak untuk pengomposan dan mesin pres untuk sampah plastik atau kertas hasil dari pilahan. Alur pengelolan sampah di hanggar / TPS 3R dapat dilihat pada gambar 2. Hanggar di Kabupaten Banyumas ada 5 unit yang masing-masing luasanya sebesar 1200M2 yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas yaitu di Kecamatan Wangon, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Patikraja.

            Hanggar sampah menyerap banyak tenaga kerja , juga hasil pilahan sampah di hanggar berupa sampah anorganik yang punya nilai jual rata-rata hasil penjualan sebesar  Rp. 3.000.000,- per bulan per hanggar, belum lagi hasil penjualan kompos rata-rata hanggar menghasilkan 2 ton kompos yang semuanya dibeli oleh pemerintah daerah dengan nilai Rp. 2.000,- per kg, dan tentunya iuran sampah dari pelanggan hanggar yang sampah nya dikelola oleh hanggar. Pengelolaan hanggar / TPS 3R di Kabupaten Banyumas seluruhnya dikelolakan kepada masyarakat sehingga nilai ekonomi yang didapat dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu yang menjadi tenaga pengelola hanggar. Selain nilai ekonomi yang didapat dari adanya pengelolaan sampah melalui hanggar / TPS3R maka ada nilai lingkungan yang tidak bisa diukur dengan uang, lingkungan yang bersih sehat dan nyaman merupakan nilai yang didapat pula. Selain hanggar sampah di wilayah perkotaan Purwokerto juga terdapat Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah yang secara prinsip oprasionalisasinya sama dengan TPS3R / hanggar akan tetapi luasanya lebih kecil dibandingankan dengan hanggar. PDU mempunyai luas rata rata 500M2 dan cakupan layanannya hanya untuk untuk satu kelurahan, sedangkan hanggar cakupan layanannya untuk satu kecamatan.

dokpri
dokpri
Sampah Online Banyumas “Salinmas”

            Pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya terbatas pada saince, industri manufactur, maupun perdagangan umum. Pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas tidak ingin tertinggal dalam penggunan teknologi informasi, salinmas adalah salah satu pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan sampah. Secara prinsip program salinmas merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. Sampah hasil pemilahan dalam program salinmas digolongkan dua yaitu sampah anorganik berupa plastik dan sampah organik berupa sampah sisa makanan. Sampah yang telah dipilah dapat dijual melalui aplikasi berbasis android ini kepada pemerintah daerah. Alur kerja program salinmas hampir mirip dengan aplikasi android untuk mengantar penumpang atau makanan. Aplikasi salinmas tentunya dapat diunduh melalui play store , hanya warga Kabupaten Banyumas yang dapat memanfaatkan aplikasi salinmas , karena tujuan awal dari aplikasi ini yaitu upaya pengurangan timbulan sampah di Kabupaten Banyumas.

Sampah organik melalui aplikasi salinmas dihargai Rp. 400,- per kg sampai lokasi pengumpulan, dengan rincian  Rp. 100,- untuk masyarakat penghasil dan Rp. 300,- untuk operator aplikasi, dalam hal ini operator merupakan kelompok masyarakat penggiat / pengelola sampah di wilayah masing-masing keluarahan dengan nama yang umum dikenal KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Sampai dengan saat ini pengguna program salinmas lebih dari 700 orang atau user dengan nilai total omzet sejak aplikasi ini di lounching tanggal 7 November 2019 oleh Bupati Banyumas, sejumlah lebih dari Rp. 50.000.000, itu hanya dari penjualan sampah organik. Aplikasi salinmas merupakan inovasi pengelolaan sampah di Banyumas, sampai saat ini baru dilaksanakan di 11 kelurahan di wilayah perkotaan Purwokerto dan diharapkan pada akhir tahun 2021 sudah dapat dirasakan oleh seluruh warga yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto.

Model Pengelolaan Sampah Berbasis Circular Economy (CE)

            Dari berbagai kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan di Kabupaten Banyumas baik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas maupun oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) maupun Rumah Tangga dapat dirumuskan model pengelolaan sampah berbasis circular economy dengan pedoman payung yaitu Jakstrda pengelolaan sampah Kabupaten Banyumas.

            Secara umum pengelolaan sampah berbasis circular economy menurut Hesmati (2015) menerapkan CE berdasarkan prinsip 3R (pengurangan penggunaan material, penggunaan kembali, dan daur ulang) dengan bertujuan tidak hanya pengurangan sampah tapi bagaimana memanfaatkan sampah untuk kesejahteraan. Berbagai kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas melalui TPS3R / hanggar, bank sampah, aplikasi salinmas telah menghasilkan nilai ekonomi jika dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh dan telah mengarah kepada prinsip-prinsip CE, akan tetapi untuk mengarah kepada CE maka perlu diupayakan panduan atau model pengelolahan sampah berbasis CE.

            Pemembuatan model pengelolaan sampah berbasis circular economy maka diperlukan perangkat regulasi maupun  krangka teknis, dalam penyususnan model dapat dimulai dengan perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Regulasi model pengelolaan sampah berbasis CE dapat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Teknis (pengelola sampah) di dalamnya memuat tahapan-tahapan dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan sampah berbasis CE. Secara umum kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dengan pola pendekatan 3R (reduce, reuse , recycle) dan pemberian insentif telah tertuang dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 tahun 2018.

Simpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut :

  1. Model pengelolaan sampah berbasis circulasr economy (CE) untuk sampah rumah tangga di Kabupaten Banyumas dapat dibuat berdasarkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dengan kegiatan-kegiatan pengelolaan sampah yang sudah dilasanakan baik oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui dinas teknis (Dinas Lingkungan Hidup) maupun yang telah dilakukan KSM dan masyarakat berupa pengelolaan sampah di TPS3R, bank sampah dan program “salinmas” .
  2. Model pengelolaan sampah berbasis circular economy ditetapkan melalui regulasi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup  dengan mengacu kepada regulasi yang ada yaitu Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 tahun 2018 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah.
  3. Model pengelolaan sampah berbasis circular economy memuat minimal berupa kebijakan secara umum serta tahapan persiapan, pengorganisasian , pelaksanaan dan evaluasi secara konfrehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun