Mohon tunggu...
Wawan Purwandi
Wawan Purwandi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menteri Jokowi Bernama Eko......(Bersambung)

27 Mei 2018   11:20 Diperbarui: 27 Mei 2018   11:41 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para penasehat Eko adalah, DR Ivanovich Agusta, ahli soslologi pedesaan didikan Prof Sajogyo maha guru kemiskinan Indonesia. Ivanovich fokus pada memperbaiki data yang reliable agar kebijakan dan keputusan bisa akurat. Ada Aviliani, pakar ekonomi makro yang membantu eko merancang perubahan-perubahan besar di bidang ekonomi. 

Profesor Rhenald Khasali, ahli SDM dan social entrepreneurship juga diajak untuk membantu merancang kemenangan-kemenangan rakyat di desa berbasis partisipasi. Tak ketinggalan Haryono Suryono diajak juga, tokoh senior yang ahli dalam merancang gerakan sosial secara masif, seperti Keluarga Berencana.

Eko juga mengangkat Febby Dt Bangso, pengusaha muda untuk membantunya menggalang dukungan swasta. Untuk mendobrak kultur korup, Eko mengangkat Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK.

Lalu apa prestasi Menteri Eko (dalam 2 tahun loh)?  

Pertama, dana Desa harus sampai dan berwujud hasilnya di desa. Ini tantangan berat, karena belum pernah ada kebijakan apa pun di republik ini yang menggelontorkan dana triliunan langsung ke kas desa Tidak usah bicara korupsi dulu, dimanfaatkan saja sudah hebat. 

Namun kenyataannya di 2017, 99,98% dana desa termanfaatkan untuk membangun 120 ribu KM jalan, hampir 2 ribu jembatan dan ratusan PAUD, Posyandu serta draine. Semuanya bukan melalui kontraktor, tetapi rakyat. Eko menggandeng polisi sampai jaksa untuk membantu mengawasi penggunaannya, karena ia tau celah korupsi uang triliunan ini sangat lebar. Bersama Sri Mulyani, Eko melakukan terobosan dalam menyederhanakan proses birokrasi penggunaan dana desa di 2018.

Kedua, mengejar ketertinggalan dengan cara tidak biasa. Tak mungkin rasanya, bila membangun ekonomi warga desa dengan pola lama. Masyarakat desa akan terus dianggap sebagai obyek, sumberdaya nya di kuras, dan SDM berpotensi lari meninggalkan desanya. 

Eko paham bentul bahwa kini saatnya "sharing economy" atau ekonomi berbagi, yang mengedepankan kolaborasi bukan dominasi untuk mencapai keuntungan. Eko menggandeng perusahaan-perusahaan swasta raksasa sampai dengan kecil untuk mau berkolaborasi dengan desa. Semua butuh contoh, dan Eko kemudian menciptakan 3 model terobosan pembangunan ekonomi berlandaskan sharing economy ini.  

Salah satunya dipilih Pandeglang, daerah basis kemiskinan di Jawa Barat (154 desa tertinggal dari 326 desa) untuk budidaya jagung memanfaatkan lahan tidur bekerjasama dengan kementerian lain dan perusahaan-perusahaan off taker, pembeli jagung. Hasilnya, 50 ribu hektar lahan ditanami jagung, 200 ribu orang Pandeglang pulang kembali ke desanya, memproduksi 90 ribu ton jagung, menghasilkan pendapatan 1,5 triliun. Targetnya tidak ada desa tertinggal di Pandeglang di tahun 2019.

Syarat daerah bisa lebih maju adalah tersedianya sarana perbankan. Menteri Eko pun meminta BNI, BRI dan bank-bank lain untuk membuka akses layanan keuangan non bank di desa-desa bekerjasama dengan BUMDes, seperti laku pandai dan BRI Link. Bank-bank tersebut bisa menghemat milyaran rupiah karena tidak harus punya gedung dan SDM, dan masyarakat desa bisa menabung serta meminjam dengan lebih mudah. Baru-baru ini, Eko menggandeng Lionparcel untuk berkerjasama dengan BUMDes melayani jasa logistik.

Komoditas unggulan dikembangkan, akses keuangan dimudahkan, dan sarana logistiknya pun diciptakan, semua pihak memperoleh kuenya (sharing economy). Strategi jitu melompat dari ketertinggalan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun