Mohon tunggu...
Puro
Puro Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang penulis yang senang bermain game dan menonton anime.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ponzi Sang Legenda Penipu

21 September 2023   12:00 Diperbarui: 21 September 2023   12:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2. Waspadai Janji Imbal Hasil yang Tidak Realistis: Jika tawaran investasi terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka mungkin memang begitu adanya. Pertimbangkan dengan hati-hati sebelum berinvestasi.

3. Minta Dokumentasi dan Bukti: Mintalah dokumen resmi dan bukti transaksi yang mendukung klaim investasi. Jangan percaya hanya pada kata-kata.

4. Periksa Izin dan Regulasi: Pastikan bahwa perusahaan atau individu tersebut memiliki izin yang diperlukan dan telah diregulasi oleh otoritas keuangan yang sah.

5. Hati-Hati dengan Tekanan untuk Segera Berinvestasi: Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi. Hindari situasi di mana Anda merasa ditekan untuk segera berinvestasi.

6. Berbicara dengan Ahli Keuangan: Konsultasikan dengan ahli keuangan atau penasehat keuangan yang independen sebelum melakukan investasi besar.

Kesimpulan


Skema Ponzi adalah bentuk penipuan keuangan yang merusak dan telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi banyak individu dan masyarakat. Untuk melindungi diri Anda sendiri dari skema Ponzi, penting untuk mengenali ciri-ciri dan tanda-tanda yang mencurigakan serta selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi. Kepedulian akan bahaya skema Ponzi dan pengetahuan tentang cara menghindarinya adalah langkah-langkah kunci untuk menjaga keuangan Anda tetap aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun