Mohon tunggu...
purnomo
purnomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Autentitas Keanekaraganaman Hayati Hasil-hasil Pertanian Sebagai Strategi Bumdes Menghadapi Pasar Bebas Asia

15 Mei 2016   12:16 Diperbarui: 15 Mei 2016   12:27 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Metode penulisan dalam makalah ini adalah dengan mencari literatur mengenai kekayaan hayati yang ada di Indonesia terutaman tanaman pangan, pelaksanaan program BUMDES sebagai wadah perekonomial pedesaan. Kemudian dinalaisis potensi BUMDES sebagai strategi ekonomi menghadapi pasar bebas asia melalui keunggulan dan kekhasan produk-produk pertanian lokal.

HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1. Keanekaragaman Tanaman Pertanian Indonesia Sebagai Modal Kedaulatan, Kemandirian, Ketahanan dan Keamanan Pangan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. yang memiliki kedudukan dan peranan penting bagi kehidupan terutama tanaman pangan. Pangan sendiri berdasarkan  Undang-Undang Tentang Pangan. Bab I Ketentuan Umum No. 1 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Keanekaragaman tanaman pangan merupakan modal dasar dalam membangun kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan.

-     Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (Undang-Undang Tentang Pangan. Bab I Ketentuan Umum No. 2).

-   Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat (Undang-Undang Tentang Pangan. Bab I Ketentuan Umum No. 3)

- Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Undang-Undang Tentang Pangan. Bab I Ketentuan Umum No. 4)

-  Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Undang-Undang Tentang Pangan. Bab I Ketentuan Umum No. 1)

kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan pada umumunya disamakan dengan swasembada beras. Dalam hal pangan, maka sektor pertanian memegang peran sangat penting (Waluyo, 2011)

3.2 Keanekaragaman Hayati Tanaman Pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun